Example floating
Example floating
Headline

ORI Sultra Perkuat Sinergi Penyelenggara Layanan Melalui Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 

×

ORI Sultra Perkuat Sinergi Penyelenggara Layanan Melalui Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Kendari, Sultra. Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (ORI Sultra) menggelar Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman) Tahun 2026 di Ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Sultra pada Selasa, 4 Agustus 2026. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia Syafrida Rachmawati Rasahan dengan memberikan sambutan sekaligus membuka acara kegiatan Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Tahun 2026. 

Kegiatan ini menjadi tahapan awal pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 sekaligus forum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi dan membangun komitmen seluruh penyelenggara pelayanan publik dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas, berintegritas, serta bebas dari praktik maladministrasi.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang memberikan kewenangan kepada Ombudsman RI untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Seiring transformasi sistem pengawasan pelayanan publik, sejak tahun 2025 penilaian kepatuhan berkembang menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2025, yang menghasilkan Opini Ombudsman sebagai pernyataan resmi mengenai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. 

Pada tahun 2026, Penilaian Maladministrasi akan dilaksanakan terhadap pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kementerian, lembaga, serta badan usaha milik negara dan badan hukum milik negara di seluruh Indonesia. Penilaian dilakukan secara komprehensif melalui pengukuran kualitas pelayanan pada aspek input, proses, output, pengelolaan pengaduan, tingkat kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap pelaksanaan tindakan korektif dan rekomendasi Ombudsman.

Kegiatan Entry Meeting diikuti oleh jajaran Pemerintah Provinsi Sultra, pemerintah kabupaten/kota yang menjadi lokus penilaian, Kepolisian Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Unit Pelaksana Teknis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di wilayah Sultra. Melalui forum ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai kebijakan, metodologi, indikator, tahapan, serta mekanisme pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung secara efektif, objektif, transparan, dan akuntabel.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sultra Mastri Susilo menegaskan bahwa Penilaian Maladministrasi merupakan instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik melalui pendekatan pencegahan. 

“Ombudsman Republik Indonesia sejak beberapa tahun terakhir telah melakukan kegiatan penilaian maladministrasi ditiap tahunnya. Penilaian Maladministrasi merupakan instrumen pengawasan preventif yang bertujuan membangun budaya pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta mendorong perbaikan berkelanjutan di setiap unit pelayanan.”ucapnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh instansi diharapkan memanfaatkan proses penilaian sebagai momentum memperkuat sistem pelayanan, meningkatkan kompetensi aparatur, memperbaiki pengelolaan pengaduan masyarakat, serta memastikan setiap pelayanan diselenggarakan sesuai prinsip kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.

“Pelayanan publik yang berkualitas lahir dari komitmen bersama seluruh penyelenggara negara. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pemerintah daerah,kementerian, dan lembaga untuk menjadikan Penilaian Maladministrasi sebagai sarana evaluasi sekaligus perbaikan yang berkesinambungan demi meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.”tambahnya lagi.

Dalam sambutannya, Gubernur Sultra yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Muhammad Fadlansyah menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Entry Meeting sebagai langkah awal memperkuat sinergi antara Ombudsman RI dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Provinsi Sultra menyambut baik pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 dan siap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan baik serta optimis untuk meningkatkan pelayanan publik yang berorientasi pada birokrasi yang bersih dan melayani sehingga menciptakan good governance. Kami memandang kegiatan ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk memastikan setiap pelayanan publik dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi standar pelayanan, serta memberikan kepastian, kemudahan, dan keadilan bagi masyarakat.”ucap PJ Sekda Sultra.

Pj. Sekda juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara yang menjadi lokus penilaian agar mempersiapkan pelaksanaan penilaian secara optimal.

Baca Juga :  Kadin Lampung Hadiri Forum Strategis Presiden Prabowo, Bawa Misi Perkuat Ekonomi dan Investasi Daerah

Saya mengajak seluruh kepalaperangkat daerah beserta jajaran untuk menjadikan penilaian ini sebagai momentum memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Komitmen terhadap pelayanan publik yang prima merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak masyarakat.”

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menegaskan bahwa transformasi dari Penilaian Kepatuhan menuju Penilaian Maladministrasi merupakan langkah strategis untuk menghasilkan pengukuran yang lebih komprehensif terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Opini Ombudsman merupakan instrumen utama pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik juga merupakan pernyataan resmi yang menggambarkan kondisi penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan hasil penilaian yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Lebih lanjut, Penilaian ini tidak hanya melihat terpenuhinya standar pelayanan, tetapi juga mengukur bagaimana pelayanan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Lebih lanjut, Penilaian Maladministrasi bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan penyelenggara pelayanan publik. Sebaliknya, penilaian ini merupakan instrumen pengawasan  preventif yang bertujuan membangun budaya pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta mendorong perbaikan berkelanjutan di setiap unit pelayanan” jelasnya.

Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi, tetapi juga oleh komitmen setiap penyelenggara dalam menghadirkan pelayanan yang responsif, adaptif, bebas dari penyimpangan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami berharap seluruh instansi menjadikan hasil Penilaian Maladministrasi sebagai dasar pengambilan kebijakan dan perbaikan tata kelola pelayanan publik. Semakin tinggi kualitas pelayanan publik, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.”harapnya.

Pasca pelaksanaan kegiatan, Aan Andrian, selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sultra, menyampaikan bahwa pelaksanaan Entry Meeting merupakan tahapan fundamental dalam memastikan seluruh penyelenggara pelayanan publik memiliki pemahaman yang utuh terhadap kebijakan, mekanisme, indikator, serta metode Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. 

Menurutnya, pendekatan pencegahan merupakan roh utama pengawasan Ombudsman Republik Indonesia. Oleh karena itu, Penilaian Maladministrasi tidak dimaksudkan sebagai instrumen untuk menghukum penyelenggara pelayanan publik, melainkan sebagai mekanisme konstitusional yang mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik.

“Penilaian Maladministrasi merupakan benteng pencegahan yang tidak hanya menjaga kualitas pelayanan publik, tetapi juga menjaga marwah negara dalam memenuhi hak-hak masyarakat. Ketika standar pelayanan dipenuhi, sistem pengaduan berjalan efektif, aparatur bekerja profesional, dan setiap proses pelayanan dilaksanakan secara transparan serta akuntabel, maka ruang terjadinya maladministrasi akan semakin sempit.” katanya.

Aan Andrian menegaskan bahwa keberhasilan Penilaian Maladministrasi bukan diukur dari tinggi atau rendahnya nilai yang diperoleh suatu instansi, melainkan dari sejauh mana hasil penilaian tersebut mampu menghadirkan perubahan nyata dalam budaya kerja birokrasi.

Kami ingin membangun kesadaran bahwa pencegahan jauh lebih bernilai daripada penindakan. Satu langkah perbaikan yang dilakukan hari ini dapat mencegah ribuan potensi maladministrasi pada masa mendatang. Karena itu, penilaian Maladministrasi harus dipandang sebagai investasi tata kelola pemerintahan yang akan terus menjaga kepercayaan publik terhadap negara.” ajaknya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pemerintah daerah, kementerian, lembaga, serta unit penyelenggara pelayanan publik di Sulawesi Tenggara untuk menjadikan proses penilaian sebagai momentum memperkuat reformasi birokrasi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pelayanan publik adalah wajah negara yang setiap hari dilihat, dirasakan, dan dinilai oleh masyarakat. Setiap pelayanan yang diberikan dengan cepat, pasti, adil, dan bebas dari penyimpangan akan melahirkan kepercayaan publik. Sebaliknya, satu bentuk maladministrasi dapat meruntuhkan kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun. Oleh karena itu, mari kita jadikan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 sebagai gerakan bersama untuk membangun pelayanan publik yang tidak sekadar baik, tetapi menjadi fondasi kokoh bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan.”

Melalui penyelenggaraan Entry Meeting ini, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan pelayanan publik melalui pendekatan pencegahan, pembinaan, dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Sinergi antara Ombudsman RI, pemerintah daerah, kementerian, lembaga, serta seluruh penyelenggara pelayanan publik diharapkan mampu mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan kualitas pelayanan publik, mencegah praktik maladministrasi, serta menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas pelayanan yang profesional, mudah diakses, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi

Tanggapi Berita Ini
Example 468x60