Example floating
Example floating
Berita

Ibu Korban Minta Kepastian Hukum, Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Belum Ditahan

×

Ibu Korban Minta Kepastian Hukum, Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Belum Ditahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Pekalongan, Jateng – Seorang ibu berinisial CH, warga Desa Warulor, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, mempertanyakan lambannya penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anaknya yang dilaporkan ke Polres Pekalongan sejak 7 Mei 2026 dengan STTP Nomor STTP/175/V/2026/SPKT.

CH mengaku mendapat informasi dari penyidik bahwa terlapor berinisial GA telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga awal Agustus 2026, yang bersangkutan disebut belum ditahan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Menurut laporan keluarga, peristiwa itu diduga terjadi pada 31 Desember 2025. Korban mengaku sempat diberi minuman oleh terlapor saat berada di kawasan TPI Wonokerto. Setelah merasa pusing dan lemas, korban diajak ke sebuah rumah kos di Kecamatan Wiradesa. Keluarga menduga di lokasi tersebut korban mengalami kekerasan seksual.

Kasus tersebut baru diketahui keluarga beberapa bulan kemudian setelah korban tidak mengalami menstruasi. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban diduga hamil sekitar tiga hingga empat bulan, sehingga keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pekalongan.

Baca Juga :  Korban Penganiayaan Pertanyakan Kinerja Polres Jeneponto, Tersangka Masih Bebas Setelah Tiga Bulan

“Sampai hari ini belum ada tindak lanjut sejak kami melapor. Kami meminta Polres Pekalongan segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku,” ujar CH, Sabtu (1/8/2026).

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf menyatakan akan mengecek perkembangan penyidikan. Sementara Kasatreskrim AKP Fauzi Surya Chandra mengatakan penyidik masih melengkapi alat bukti dan telah menjadwalkan pemanggilan terlapor pada Senin mendatang.

“Proses masih melengkapi alat bukti. Hari Senin sudah dijadwalkan undangan dan alih status,” kata Fauzi. Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai maksud “alih status” maupun tahapan hukum berikutnya.

 

Tim/Red

Tanggapi Berita Ini
Example 468x60