Example floating
Daerah

Perda Ketenagakerjaan Maros Pastikan Hak Pekerja Disabilitas dan Perkuat Kesejahteraan Buruh

×

Perda Ketenagakerjaan Maros Pastikan Hak Pekerja Disabilitas dan Perkuat Kesejahteraan Buruh

Sebarkan artikel ini
Arie Anugrah Anggota DPRD Maros (ist)

Faktual. Net, Sulsel, Maros — Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Kabupaten Maros memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja, termasuk memberikan perhatian khusus bagi pekerja penyandang disabilitas. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya kesetaraan kesempatan kerja serta perlakuan yang adil bagi seluruh pekerja tanpa diskriminasi.

Anggota DPRD Maros, Arie Anugrah, menyampaikan bahwa perda tersebut memberikan perhatian khusus kepada pekerja disabilitas. Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan kerja yang sama serta hak yang setara dalam dunia kerja.

“Pekerja disabilitas dijamin mendapatkan kesempatan kerja yang sama tanpa diskriminasi,” katanya saat memberikan keterangan di acara KSPSI Maros pada 1 Mei 2026.

Menurut Arie, keberadaan regulasi ini menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif di Kabupaten Maros. Setiap perusahaan diharapkan dapat membuka ruang yang sama bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, untuk memperoleh pekerjaan yang layak.

Selain mengatur perlindungan bagi pekerja disabilitas, perda tersebut juga mewajibkan perusahaan menyediakan berbagai fasilitas kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. Ketentuan itu mencakup upaya peningkatan perlindungan, kenyamanan, serta pemenuhan hak pekerja dalam hubungan kerja.

Dengan adanya Perda Ketenagakerjaan ini, Pemerintah Kabupaten Maros bersama DPRD berharap hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan dapat berjalan lebih seimbang. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Maros.

Tanggapi Berita Ini