faktual.net,Sunggumisa,Sulsel – Advokat Andi Hakim menilai proses pemakzulan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, telah memenuhi syarat sebagaimana mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia mendesak DPRD Kabupaten Gowa agar segera menindaklanjuti hasil hak angket dengan mengusulkan pemakzulan kepala daerah tersebut sesuai prosedur konstitusional.
Menurut Andi Hakim, hak angket yang sedang bergulir di DPRD tidak boleh berhenti hanya pada proses penyelidikan politik, tetapi harus menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum dan pemerintahan apabila ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur pemberhentian kepala daerah.
“Apabila seluruh fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang diperoleh Panitia Angket telah menunjukkan adanya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, maka DPRD memiliki dasar yang cukup untuk mengajukan usulan pemakzulan Bupati Gowa. Jangan sampai hak angket hanya menjadi formalitas tanpa tindak lanjut,” ujar Andi Hakim pada Selasa (14/07/26)
Ia menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengawal jalannya pemerintahan daerah agar tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Saya meminta DPRD Gowa bersikap objektif dan berani mengambil keputusan sesuai fakta yang terungkap dalam hak angket.”
“Jika syarat telah terpenuhi, maka segera ajukan usulan pemakzulan melalui mekanisme yang berlaku. Semua proses itu harus dilakukan secara konstitusional, bukan karena tekanan politik ataupun kepentingan kelompok tertentu,” katanya.
Andi Hakim menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga seluruh proses harus tetap mengedepankan asas due process of law dan menjunjung tinggi kepastian hukum.
Reporter : Sattu















