Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Bupati Tinggalkan Rapat Pansus Hak Angket DPRD, Publik Soroti Sikap Kooperatif Kepala Daerah

×

Bupati Tinggalkan Rapat Pansus Hak Angket DPRD, Publik Soroti Sikap Kooperatif Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net,Gowa, Sulsel – Keputusan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, meninggalkan rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD sebelum agenda pemeriksaan selesai menjadi perhatian publik. Tindakan tersebut memunculkan berbagai tanggapan terkait komitmen kepala daerah dalam menghormati proses pengawasan yang dijalankan DPRD.Selasa (14/7/2026)

Dalam mekanisme Hak Angket, kepala daerah yang dipanggil untuk memberikan keterangan diharapkan hadir dan bersikap kooperatif sebagai bentuk penghormatan terhadap fungsi pengawasan DPRD. Apabila seorang kepala daerah meninggalkan rapat sebelum ditutup secara resmi oleh pimpinan Pansus tanpa alasan yang sah, tindakan tersebut dapat dinilai sebagai sikap yang tidak kooperatif dan berpotensi dipandang sebagai pelanggaran etika pemerintahan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Meskipun demikian, kepergian pihak yang dimintai keterangan tidak menghentikan proses pemeriksaan. Pansus DPRD tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan pembahasan, mendengarkan keterangan saksi-saksi lain, memeriksa dokumen yang tersedia, serta menyusun kesimpulan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Apabila hasil penyelidikan Pansus menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, DPRD dapat memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya. Dalam kondisi tertentu, rekomendasi tersebut dapat menjadi bagian dari mekanisme pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Advokat Andi Hakim Nilai Syarat Pemakzulan Bupati Gowa Telah Terpenuhi, Desak DPRD Segera Gunakan Hak Angket

Di tengah berlangsungnya proses Hak Angket, perhatian masyarakat Kabupaten Gowa terus meningkat. Berbagai keterangan yang disampaikan para saksi menjadi perbincangan luas di tengah publik. Sebagian masyarakat menilai bahwa keterangan para saksi menguatkan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Gowa. Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan belum menjadi kesimpulan resmi Panitia Khusus (Pansus) maupun putusan dari lembaga yang berwenang.

Masyarakat berharap Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dapat menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, transparan, dan berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku sehingga menghasilkan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Reporter : Ardhi Algowawi

Tanggapi Berita Ini