Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

SAMATA Desak Tutup Tambang Diduga Ilegal di Kalukubodo

×

SAMATA Desak Tutup Tambang Diduga Ilegal di Kalukubodo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net,Takalar,Sulsel – Aktivitas tambang galian C di Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Di lokasi, pengelola diduga melakukan penjualan material pasir dan tanah dengan menggunakan dua unit alat berat Komatsu PC 200.

Ketua Solidaritas Aksi Mahasiswa Takalar (SAMATA), Asman Putera Surya, menyatakan pihaknya menduga aktivitas tambang tersebut ilegal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dari berbagai sektor.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Kami menduga tambang ini beroperasi secara ilegal. Jika benar demikian, negara berpotensi mengalami kerugian besar setidaknya dari tiga aspek sekaligus,” kata Asman, Minggu (12/7/2026).

Menurut Asman, aspek pertama adalah potensi hilangnya penerimaan daerah dari sektor perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan wajib memenuhi kewajiban perpajakan kepada pemerintah daerah.

Ia menilai, apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa pelaporan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Takalar dapat hilang hingga miliaran rupiah setiap tahun.

Selain itu, apabila terbukti tidak memenuhi kewajiban perpajakan, pengelola dapat dikenai ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.

Aspek kedua, lanjut Asman, adalah kerusakan fasilitas umum akibat lalu lintas truk bertonase besar yang setiap hari mengangkut material tambang.

Baca Juga :  Unit Piket Konsul Polres Jakut Awalnya Tolak Warga Buat Laporan

“Kerusakan jalan desa hingga jalan kabupaten pada akhirnya menjadi beban APBD untuk perbaikan, sementara keuntungan hanya dinikmati segelintir pihak,” ujarnya.

Aspek ketiga adalah potensi kerusakan lingkungan hidup. Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin, tanpa dokumen lingkungan, serta tanpa reklamasi berpotensi memicu erosi, banjir, dan pencemaran lingkungan.

Ia menambahkan, apabila terbukti memenuhi unsur pidana, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kami menilai ini sebagai bentuk pembiaran yang sistematis. Dari sisi pajak, PAD Takalar bocor. Dari sisi infrastruktur, jalan rakyat rusak. Dari sisi lingkungan, masa depan anak cucu kita terancam,” tegas Asman.

SAMATA mendesak Bupati Takalar, DPRD Kabupaten Takalar, dan aparat penegak hukum (APH) segera menutup lokasi tambang, membentuk tim audit untuk menghitung potensi kerugian negara, serta memproses hukum pengelola apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan biarkan segelintir orang mengorbankan kepentingan rakyat Takalar hanya demi keuntungan pribadi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang belum berhasil dikonfirmasi. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Takalar juga belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas aktivitas pertambangan tersebu,

Reporter : Sattu

 

 

Tanggapi Berita Ini