Faktual.Net, Batang, Jateng – Pemerintah Kabupaten Batang menegaskan komitmennya dalam menata wajah kota tanpa mengabaikan kepentingan ekonomi masyarakat.
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) mencari nafkah, namun aktivitas berdagang harus dilakukan di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.
Menurut Faiz, fasilitas umum seperti alun-alun, trotoar, dan jalur pedestrian harus tetap steril dari aktivitas perdagangan demi menjaga fungsi ruang publik serta menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
“Pemkab Batang tidak pernah melarang masyarakat untuk berjualan. Namun, berjualanlah di tempat yang memang diperuntukkan untuk kegiatan usaha, bukan di fasilitas umum yang menjadi hak seluruh warga,” ujar Faiz saat ditemui di Kantor Bupati Batang, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, penataan kawasan publik dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya tarik Kota Batang bagi wisatawan maupun masyarakat lokal. Lingkungan yang bersih dan tertata diyakini akan mendorong pertumbuhan sektor wisata, perdagangan, kuliner, hingga ekonomi kreatif.
“Dengan lingkungan yang bersih dan nyaman, masyarakat maupun wisatawan akan lebih betah datang ke Batang untuk berwisata, berbelanja, menikmati kuliner, dan berbagai aktivitas lainnya. Pada akhirnya hal itu akan menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Faiz menuturkan, konsep kesejahteraan yang diusung pemerintah daerah tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi semata, tetapi juga didukung oleh budaya hidup bersih dalam arti yang lebih luas.
Menurutnya, terdapat tiga pilar utama yang menjadi fondasi pembangunan daerah, yakni:
Bersih Lingkungan, yaitu menciptakan kawasan yang tertata, sehat, dan bebas dari sampah maupun potensi penyakit.
Bersih Pikiran, yakni membangun pola pikir positif yang mendorong kreativitas, produktivitas, serta kehidupan sosial yang harmonis.
Bersih Perilaku (Integritas), yaitu menumbuhkan kejujuran dan tata kelola yang transparan demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen untuk memberikan solusi bagi para pedagang, Pemkab Batang telah menyiapkan relokasi ke kawasan yang lebih representatif. Salah satunya dengan rencana pemanfaatan kawasan Asrama Polri sebagai pusat kuliner atau food court, sementara penghuni asrama akan dipindahkan ke wilayah Gondang.
“Tujuannya agar alun-alun kembali berfungsi sebagai ruang publik yang bersih, nyaman, dan dapat dinikmati oleh semua kalangan. Semua orang memiliki hak yang sama untuk memanfaatkan area tersebut,” tegasnya.
Bupati juga menyoroti aspek keadilan dalam pemanfaatan fasilitas umum. Menurutnya, ruang publik tidak boleh dikuasai oleh kelompok tertentu sehingga mengurangi hak masyarakat luas untuk menikmati kawasan tersebut.
“Kalau area publik diberikan kepada sebagian orang untuk berdagang, lalu atas dasar apa orang lain tidak mendapatkan kesempatan yang sama? Ini menjadi persoalan keadilan. Karena itu, area publik tidak boleh dipetak-petakkan dan dikuasai pihak tertentu. Ruang publik harus bisa digunakan oleh seluruh masyarakat,” pungkas Faiz.















