Example floating
Example floating
Headline

Dewan Pers Nilai Bomwaktu.com Langgar Kode Etik Jurnalistik, Kuasa Hukum: Pemberitaan Menghakimi Tanpa Verifikasi Tak Dilindungi Etika Pers

×

Dewan Pers Nilai Bomwaktu.com Langgar Kode Etik Jurnalistik, Kuasa Hukum: Pemberitaan Menghakimi Tanpa Verifikasi Tak Dilindungi Etika Pers

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Gowa, SulSel – Kuasa Hukum 19 Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Khaeril Jalil, menyatakan bahwa Surat Dewan Pers Nomor 918/DP/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 menjadi penegasan resmi atas hasil pemeriksaan terhadap pengaduan yang diajukan kliennya terkait pemberitaan Bomwaktu.com.

Menurut Khaeril, Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang Pers untuk menilai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik telah menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap sejumlah prinsip dasar jurnalistik dalam pemberitaan yang diadukan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Hari ini Dewan Pers telah memberikan penilaian resmi bahwa pemberitaan tersebut bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik. Ini bukan sekadar pendapat kami, melainkan kesimpulan lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penilaian terhadap pelanggaran etika jurnalistik,” ujar Khaeril.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan Dewan Pers menyebut pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, profesionalitas, asas praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap hak jawab.

Khaeril mengungkapkan, Dewan Pers menilai pemberitaan yang memuat tuduhan bahwa anggota DPRD Kabupaten Gowa melakukan aktivitas “berjoget dan karaoke di tempat hiburan malam” diterbitkan tanpa konfirmasi yang memadai, tanpa didukung bukti yang telah diverifikasi, serta tanpa memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.

Selain itu, kata dia, Dewan Pers juga menemukan bahwa pemberitaan tersebut hanya mengandalkan narasumber anonim tanpa penjelasan mengenai alasan penyamaran identitas maupun relevansinya dengan peristiwa yang diberitakan.

Tak hanya itu, Dewan Pers juga menyoroti penggunaan sejumlah kalimat yang dinilai bersifat menghakimi, seperti frasa “menghambur-hamburkan uang rakyat”, “melanggar etik”, “memberi contoh buruk”, “hura-hura”, hingga penggunaan diksi “miris” pada judul yang dinilai berpotensi membentuk opini publik sebelum fakta diuji secara objektif.

“Dalam hukum pers, kebebasan berekspresi tidak pernah identik dengan kebebasan untuk menghakimi. Kebebasan pers tetap dibatasi oleh kewajiban melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, serta menghormati asas praduga tak bersalah. Ketika kewajiban itu diabaikan, maka yang lahir bukan lagi produk jurnalistik yang bertanggung jawab, melainkan informasi yang berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Khaeril mengatakan Dewan Pers juga mencatat bahwa fakta yang disampaikan pihak pengadu berbeda dengan narasi yang dimuat dalam pemberitaan. Menurutnya, para anggota DPRD saat itu berada di sebuah rumah makan untuk berbuka puasa di sela kunjungan kerja, bukan di tempat hiburan malam sebagaimana diberitakan.

Baca Juga :  Keluarga Ungkap Perjalanan Penyakit dan Jejak Perjuangan Taty Hartaty

Berdasarkan hasil penilaian tersebut, lanjut Khaeril, Dewan Pers menyatakan pemberitaan Bomwaktu.com melanggar Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik karena dinilai tidak akurat, tidak berimbang, tidak menggunakan cara-cara profesional dalam memperoleh informasi, tidak melakukan uji informasi secara memadai, tidak menerapkan asas praduga tak bersalah, serta tidak melayani hak jawab.

Ia juga menyoroti temuan Dewan Pers yang, menurutnya, menyebut media tersebut belum terdata sebagai perusahaan pers di Dewan Pers, masih berbentuk CV, serta pemimpin redaksinya belum memiliki kompetensi wartawan utama. Dewan Pers, kata dia, turut mendorong agar dilakukan pembenahan kelembagaan dan peningkatan profesionalisme.

“Temuan ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 9 ayat (2), serta Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers,” ujarnya.

Menurut Khaeril, kredibilitas sebuah media tidak hanya diukur dari kemampuannya menyampaikan informasi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum dan etika jurnalistik.

Berdasarkan rekomendasi Dewan Pers, Bomwaktu.com diwajibkan memuat Hak Jawab secara proporsional paling lambat 2 x 24 jam, menautkannya pada berita yang dipersoalkan, serta mencantumkan catatan bahwa berita tersebut telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat.

“Kami akan segera menyampaikan Hak Jawab sesuai rekomendasi Dewan Pers.

Kami berharap Bomwaktu.com mematuhi hasil penilaian tersebut. Mengabaikan rekomendasi Dewan Pers bukan hanya menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk memulihkan hak pihak yang dirugikan, tetapi juga merupakan pengabaian terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers hingga tuntas.

“Keputusan Dewan Pers telah memulihkan kehormatan hukum klien kami. Kini yang diuji adalah kepatuhan media terhadap rekomendasi lembaga yang berwenang. Tidak ada ruang bagi pemberitaan yang dibangun di atas asumsi, opini yang menghakimi, dan informasi yang tidak terverifikasi untuk berlindung di balik dalih kebebasan pers,” tutup Khaeril.

Apabila akan diterbitkan, pastikan seluruh isi sesuai dengan dokumen resmi Dewan Pers yang dimaksud dan, bila memungkinkan, sertakan kesempatan bagi pihak Bomwaktu.com untuk memberikan tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Reporter : Saenal Abidin

Tanggapi Berita Ini