Faktual.Net, Batang, Jateng – Pelaksanaan proyek pembangunan trotoar dan lampu penerangan jalan dari Pertigaan Ganesha hingga SDN 1 Wonotunggal, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh CV Jiwa Karya Mukasyafah dengan nilai kontrak Rp658.673.400 tersebut diduga mengabaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang semestinya diwajibkan, seperti helm proyek, rompi keselamatan, sepatu safety maupun perlengkapan K3 lainnya, Rabu (8/7/2026).
Ironisnya, menurut informasi yang dihimpun di lapangan, kondisi tersebut diduga tetap berlangsung meski telah mendapat peringatan dari pihak CV Patron Toni selaku konsultan pengawas saat ditemui di lokasi proyek menyampaikan sebelumnya sudah sering menegur namun hanya di abaikan saja.
“Terkait penerapan K3 sudah sering saya tegur, Namun, para pekerja disebut masih mengabaikan penggunaan APD saat bekerja,” ujar Toni.
Disampaikan Toni selaku dari pihak Konsultan Pengawas bahwa proyek dikerjakan mulai pertanggal 4/6/2026 target selesai tanggal 1/9/2026 atau selama 90 hari kalender, dan kini kurang lebih sudah berjalan satu bulan.
Selain persoalan K3, proses pencampuran material adukan juga menuai perhatian. Dari hasil pengamatan di lapangan, pekerja terlihat memasukkan material ke dalam mesin molen menggunakan sekop dan cangkul tanpa menggunakan ember atau alat ukur sebagai acuan takaran. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi komposisi campuran material apakah telah sesuai dengan spesifikasi teknis.
Pengendalian mutu pekerjaan tidak hanya bergantung pada penggunaan mesin molen, tetapi juga pada ketepatan komposisi semen, pasir, dan air. Apabila pencampuran dilakukan diduga asal asalan tanpa takaran yang jelas apakah bisa menghasilkan mutu yang baik agar bangunan kuat dan kokoh dan tidak mudah ambrol.
Di sisi lain, penerapan K3 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap pekerjaan konstruksi guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja. Penggunaan APD bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari standar keselamatan yang wajib dipatuhi oleh penyedia jasa konstruksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Jiwa Karya Mukasyafah, maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengabaian standar K3 maupun metode pencampuran material tersebut.
Media ini akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bersambung..














