Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Ani Binti Kamasing, Pekerja Kebun yang Melaporkan Pemilik Sah Lahan atas Dugaan Penyerobotan

×

Ani Binti Kamasing, Pekerja Kebun yang Melaporkan Pemilik Sah Lahan atas Dugaan Penyerobotan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net,Gowa, Sulsel – Sengketa lahan di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, menjadi perhatian masyarakat setelah Ani Binti Kamasing, yang selama ini diketahui bekerja dan mengelola kebun milik orang lain, melaporkan pemilik lahan ke Polsek Tompobulu atas dugaan penyerobotan tanah.

Berdasarkan informasi yangdihimpun pada Kamis (25/6/2026), Ani Binti Kamasing sebelumnya diberi kepercayaan oleh pemilik lahan untuk merawat dan mengelola kebun tersebut selama kurang lebih dua tahun. Selama kurun waktu itu, Ani diketahui hanya berstatus sebagai pekerja yang menggarap dan menjaga lahan atas izin pemilik.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Namun, permasalahan muncul ketika pemilik sah lahan hendak kembali masuk dan mengelola tanahnya. Ani Binti Kamasing disebut tidak bersedia meninggalkan lahan tersebut dan kemudian mengklaim bahwa tanah yang selama ini digarapnya adalah miliknya.

Tidak hanya mengklaim kepemilikan, Ani Binti Kamasing juga melaporkan pemilik lahan ke Polsek Tompobulu dengan tuduhan melakukan penyerobotan tanah.

Pihak pemilik lahan membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa Ani Binti Kamasing sejak awal hanya bekerja sebagai penggarap atau perawat kebun, bukan pemilik tanah. Menurut pihak pemilik, klaim yang diajukan Ani tidak didukung dengan dokumen kepemilikan yang sah.

Baca Juga :  Pansus Hak Angket DPRD Gowa Bongkar Dugaan Keterlibatan Orang Luar dalam Pengambilan Kebijakan Pemda

Sebagai dasar penguasaan lahan, pihak pemilik menunjukkan sejumlah dokumen, termasuk SPPT PBB Tahun 2025 atas nama Sarido Bin Bongceng serta dokumen lama berupa surat persetujuan keluarga terkait tanah warisan yang disebut menjadi dasar penguasaan lahan tersebut secara turun-temurun.

Selain itu, saat persoalan ini sempat dibahas di tingkat Kecamatan Tompobulu, Ani Binti Kamasing disebut belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang dapat menjadi dasar atas klaim yang diajukannya terhadap lahan tersebut.

Meski demikian, penentuan sah atau tidaknya kepemilikan tanah tetap menjadi kewenangan aparat dan instansi yang berwenang berdasarkan bukti-bukti hukum, riwayat penguasaan lahan, serta hasil pemeriksaan yang objektif.

Masyarakat berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah warga.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam proses penanganan dan belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terkait status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

Reporter : Sattu

Tanggapi Berita Ini