Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Taufan Yunus: Terapkan Pasal Penyertaan, Tipikor, dan TPPU; Telusuri Peran Kabid, Pegawai Honor, Konsultan, dan Pihak yang Diuntungkan

×

Taufan Yunus: Terapkan Pasal Penyertaan, Tipikor, dan TPPU; Telusuri Peran Kabid, Pegawai Honor, Konsultan, dan Pihak yang Diuntungkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net,Gowa,Sulsel – Penetapan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinilai belum cukup untuk membongkar keseluruhan rangkaian perkara.

Ketua LSM Pembela Rakyat (PERAK) Gowa, Muh Taufan Yunus, mendesak Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa melalui Unit Tipidkor agar tidak berhenti pada satu tersangka. Menurutnya, perkara dugaan penyimpangan PBG harus dikembangkan ke seluruh pihak yang diduga memiliki peran, baik dalam proses permohonan, verifikasi, pengurusan teknis, penerbitan dokumen, penerimaan dana, maupun pihak yang diduga menikmati hasil dari praktik tersebut.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Kami mengapresiasi langkah Polres Gowa yang telah menetapkan Kadis Perkimtan sebagai tersangka. Tetapi bagi kami, ini baru pintu masuk. Kasus PBG tidak mungkin berdiri sendiri. Harus ditelusuri siapa yang memproses, siapa yang mengarahkan, siapa yang memungut, siapa yang menampung, dan siapa yang menikmati,” tegas Taufan Yunus kepada wartawan, Kamis, (18/6/2026)

Taufan menyebut, berdasarkan informasi yang diterima PERAK, penyidik perlu mendalami dugaan adanya rekening penampung atas nama Firman Satriawan, salah satu pegawai honor di Dinas Perkimtan Gowa. Rekening tersebut diduga menjadi salah satu sarana penampungan aliran dana dalam proses pengurusan PBG dengan nilai yang disebut-sebut mencapai kurang lebih Rp7 miliar.

“Kalau benar ada rekening penampung atas nama pegawai honor, maka ini tidak boleh dianggap persoalan administrasi biasa. Penyidik harus menelusuri sumber dana, tujuan transfer, siapa yang memerintahkan pembukaan atau penggunaan rekening, siapa saja yang menyetor, dan ke mana dana itu mengalir. Ini sudah masuk wilayah serius, bukan hanya dugaan pungli, tetapi juga patut didalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Taufan.

PERAK juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan Kabid Perumahan Dinas Perkimtan Gowa, Tauhid, S.Hut, dalam proses perizinan PBG. Menurut Taufan, jabatan teknis dalam bidang perumahan dan bangunan memiliki posisi strategis dalam alur pelayanan PBG, sehingga setiap dugaan arahan, verifikasi, disposisi, atau komunikasi yang berkaitan dengan pungutan di luar ketentuan harus dibuka secara terang.

“Kalau ada dugaan peran Kabid dalam proses pengurusan, itu harus diperiksa secara objektif. Apakah hanya menjalankan prosedur, atau justru ikut mengatur alur, mengarahkan pemohon, membiarkan pungutan, atau bersama pihak lain melakukan pemerasan dan pungli. Semua harus diuji berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Selain unsur pejabat dan pegawai internal dinas, PERAK juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah oknum konsultan yang disebut membantu proses pengurusan PBG. Menurut Taufan, konsultan seharusnya menjalankan fungsi profesional dalam membantu pemohon memenuhi persyaratan teknis bangunan, bukan menjadi perantara pungutan, pengatur alur tidak resmi, atau penghubung kepentingan antara pemohon dan oknum pejabat.

“Penyidik harus memisahkan mana konsultan yang bekerja profesional dan mana oknum konsultan yang diduga menjadi bagian dari mata rantai pungli. Jika ada konsultan yang menjadi perantara uang, penghubung komunikasi, atau ikut mengondisikan pemohon, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya,” kata Taufan.

PERAK menilai, dugaan praktik pemerasan atau pungutan liar dalam penerbitan PBG tidak hanya merugikan pemohon izin, tetapi juga merusak kredibilitas pelayanan publik, menghambat investasi, dan mencoreng tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa. Padahal, PBG merupakan instrumen legal yang seharusnya menjamin bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan, fungsi, dan tertib administrasi, bukan menjadi ruang transaksi gelap.

Baca Juga :  Penutupan Retreat Persekutuan Ama HKBP Distrik VIII DKI Jakarta Sekalian Pemilihan Ketuanya

“PBG itu instrumen pelayanan publik dan pengendalian bangunan. Kalau prosesnya dijadikan ladang pungli, maka yang rusak bukan hanya satu dinas, tetapi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah,” ujar Taufan.

Ia menegaskan, penyidik perlu menerapkan pasal penyertaan terhadap semua pihak yang diduga turut serta, membantu, menyuruh, menggerakkan, atau memperoleh manfaat dari rangkaian dugaan tindak pidana tersebut. Menurutnya, dalam perkara korupsi dan pungli, pelaku tidak selalu hanya orang yang menandatangani dokumen.

“Logika hukumnya jelas. Ada yang memohon, ada yang memproses, ada yang memverifikasi, ada yang mengarahkan, ada yang menampung dana, ada yang menerima manfaat, dan ada yang mungkin membantu dari luar. Karena itu Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penyertaan dan pembantuan harus digunakan. Jangan hanya berhenti pada pejabat yang tanda tangan,” tegas Taufan.

Taufan juga meminta penyidik menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang apabila ditemukan aliran dana yang ditempatkan, ditransfer, dialihkan, atau disamarkan melalui rekening pihak lain. Menurutnya, dugaan rekening penampung harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri aset, bukan hanya menghitung pungutan.

“Kalau benar ada dana miliaran rupiah masuk ke rekening penampung, maka yang harus dikejar bukan hanya siapa yang menerima, tetapi siapa pemilik manfaatnya. TPPU penting agar uang hasil kejahatan tidak hilang, dialihkan, atau dinikmati pihak lain,” ujarnya.

Lebih jauh, PERAK menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menempatkan pejabat pada jabatan strategis. Menurut Taufan, jabatan teknis seperti perumahan, kawasan permukiman, pertanahan, dan bangunan gedung harus diisi oleh pejabat yang memiliki kompetensi, integritas, pengalaman teknis, dan pemahaman regulasi yang memadai.

“Di sinilah pentingnya penempatan pejabat sesuai keahlian. Jabatan teknis tidak boleh hanya dilihat dari kedekatan atau kepentingan politik birokrasi. Harus berbasis kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kebutuhan organisasi. Kalau pejabat tidak memahami substansi teknis, ruang penyimpangan bisa terbuka lebar, apalagi jika pengawasan internal lemah,” kata Taufan.

PERAK meminta Polres Gowa membuka perkembangan penyidikan secara transparan kepada publik, termasuk konstruksi perkara, peran tersangka, dugaan nilai kerugian negara atau nilai pungutan, aliran dana, serta kemungkinan tersangka baru.

“Publik Gowa berhak tahu perkembangan kasus ini. Transparansi penting agar tidak muncul kesan tebang pilih. Kalau memang ada lima oknum atau lebih yang diduga punya peran, usut semuanya. Jangan ada yang dilindungi,” tegasnya.

Taufan menutup pernyataannya dengan meminta Polres Gowa menjadikan perkara PBG sebagai momentum bersih-bersih pelayanan perizinan di Kabupaten Gowa.

“Kasus ini harus menjadi barometer. Kalau Polres Gowa mampu membongkar seluruh jaringan, termasuk rekening penampung, oknum internal, oknum konsultan, dan pihak yang menikmati hasilnya, maka kepercayaan publik akan meningkat. Tetapi kalau berhenti di satu nama, masyarakat pasti bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi?” tutup Taufan.

Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi yang beredar belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait tetap diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan,

Reporter : Sattu

Tanggapi Berita Ini