Example floating
Headline

PT MPM Tegaskan Tak Pernah Wanprestasi dalam Pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh

×

PT MPM Tegaskan Tak Pernah Wanprestasi dalam Pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh

Sebarkan artikel ini

Faktual.net – Meulaboh  – PT Mitra Pelabuhan Mandiri (PT MPM) menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai pemilik aset Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh. Namun demikian, perusahaan saat ini masih melakukan kajian hukum dan administratif secara menyeluruh terhadap keputusan penghentian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang diterbitkan pemerintah daerah.

Direktur Utama PT MPM, Yoenanda, menegaskan bahwa selama menjalankan kerja sama pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh, perusahaan senantiasa berupaya melaksanakan seluruh kewajiban yang diatur dalam perjanjian, termasuk pembayaran kontribusi kepada daerah, pemeliharaan fasilitas pelabuhan, peningkatan pelayanan operasional, serta berbagai investasi yang bertujuan mendukung pengembangan sektor kepelabuhanan di Aceh Barat.

Selain menjalankan kewajiban kontraktual, PT MPM juga secara aktif melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemanfaatan aset daerah, menarik aktivitas logistik dan perdagangan, membuka peluang investasi baru, menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi fungsi Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh sebagai salah satu infrastruktur strategis daerah.

Menurut Yoenanda, hingga saat ini PT MPM tidak pernah menerima putusan, penetapan, hasil evaluasi resmi, maupun dokumen yang menyatakan perusahaan melakukan wanprestasi atau pelanggaran kontraktual yang dapat dijadikan dasar penghentian kerja sama.

Perusahaan juga mencatat bahwa sebelum diterbitkannya keputusan penghentian tersebut, PT MPM tidak pernah menerima surat peringatan, tidak pernah memperoleh pemberitahuan mengenai adanya evaluasi yang mengarah pada penghentian kerja sama, tidak pernah diundang dalam forum klarifikasi resmi, serta tidak pernah diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas berbagai hal yang menjadi pertimbangan keputusan tersebut.

Baca Juga :  Komisi D DPRD Sulsel Tinjau Tambang MDA di Luwu, Ketidakhadiran Pemda, BPN dan Perusahaan Dipertanyakan

“Sebagai badan usaha yang berinvestasi dan mengelola aset publik berdasarkan perjanjian yang sah, kami meyakini bahwa setiap keputusan yang berdampak terhadap investasi, operasional usaha, tenaga kerja, serta penerimaan daerah semestinya didasarkan pada proses yang objektif, transparan, akuntabel, dan memberikan ruang yang proporsional bagi para pihak untuk menyampaikan klarifikasi,” ujar Yoenanda.

PT MPM menilai Pelabuhan Jetty Meulaboh memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran arus logistik, perdagangan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi regional. Oleh karena itu, kepastian hukum, konsistensi kebijakan, dan tata kelola yang baik menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap daerah.

Meski demikian, PT MPM menegaskan akan tetap mengedepankan sikap profesional, menjaga kondusivitas, serta menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung. Perusahaan juga tetap membuka ruang komunikasi dan dialog konstruktif dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat serta seluruh pemangku kepentingan.

“Kami percaya bahwa penyelesaian yang berlandaskan hukum, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta kepentingan pembangunan daerah akan menjadi jalan terbaik untuk menjaga keberlanjutan investasi, perlindungan tenaga kerja, dan optimalisasi manfaat ekonomi bagi masyarakat Aceh Barat,” tutup Yoenanda. (Red/JS)

 

Tanggapi Berita Ini
Kerangka tower diatas rumah warga anggota lmk Kelurahan Sukapura
Headline

Warga RT 005 RW 006 Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing menginformasikan kepada media online faktual.net, bersedia menyediakan anggaran operasional bagi Pemerintah dalam hal ini CKTRP untuk bongkar tuntas tower yang berdiri di atas rumah warga yang disinyalir anggota Lmk Kelurahan di Jalan Puyuh

Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi Dana Kas Pos Malino, Kerugian Capai Rp360 Juta
Headline

Cabjari Gowa di Malino Tetapkan Branch Manager KCP Pos Malino sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Kas Rp360 Juta
Dana Kas Rp360 Juta Raib, Branch Manager KCP Pos Malino Jadi Tersangka

Cabjari Gowa Tahan Branch Manager KCP Pos Malino, Dugaan Penggelapan Rp360 Juta

Kas KCP Pos Malino Diduga Digel