Faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan – Polemik dugaan aliran dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp50 juta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa terus menjadi perhatian publik.
Dana yang disebut dalam persidangan tersebut diduga berasal dari Dana JKN dan dikaitkan dengan kegiatan Pemerintah Kabupaten Gowa pada masa lalu. Fakta tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai penggunaan serta pertanggungjawaban dana yang semestinya diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam upaya konfirmasi yang dilakukan media ini sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, membenarkan bahwa dana sebesar Rp50 juta tersebut pernah berada dalam penguasaannya.
“Uang itu memang ada sama saya. Kapan-kapan saja dibutuhkan, siap saya kembalikan,” ujar Kamsina saat dikonfirmasi.
Namun, saat kembali dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai asal-usul, tujuan, serta mekanisme pengelolaan dana tersebut, Kamsina belum memberikan keterangan tambahan.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama setelah fakta persidangan mengungkap adanya dana Rp50 juta yang disebut berasal dari Dana JKN. Publik kini menunggu penjelasan yang lebih komprehensif dari seluruh pihak yang mengetahui alur dana tersebut.
Sorotan juga mengarah kepada sejumlah pihak yang namanya disebut dalam persidangan, termasuk mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, Drg. Rahmawati Jalil, serta mantan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, S.H., M.H., dan mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah, S.H., M.H.
Hingga berita ini diterbitkan, Muhammad Ihsan dan Faisah belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan media terkait fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
Ketua LSM INAKOR Gowa, Asywar, S.T., S.H., mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh fakta yang telah terungkap di ruang sidang.
“Masyarakat berhak mengetahui secara terang bagaimana aliran dana tersebut, siapa saja yang mengetahui, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Semua fakta yang muncul dalam persidangan harus ditelusuri secara profesional dan transparan,” tegas Asywar.
Menurutnya, pengungkapan fakta-fakta dalam persidangan tidak boleh berhenti sebagai catatan hukum semata, tetapi harus menjadi pintu masuk untuk memastikan seluruh penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Kasus ini terus menjadi sorotan karena perkara Dana JKN RSUD Syekh Yusuf yang sedang bergulir disebut memiliki nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter : Saenal Abidin
















