Cover foto Sumber: Inilah.com
Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D
Faktual.net – Jakarta Timur, DKI Jakarta – Viralnya peristiwa sepasang orang tua yang bersujud menangis di hadapan Kantor Gubernur Sumatera Utara memohon keringanan tagihan rumah sakit sebesar Rp80 juta lebih mengingatkan kita pada satu hal penting: sistem hukum dan pelayanan kesehatan yang baik tidak hanya diukur dari seberapa tegas aturan diterapkan, tetapi juga seberapa besar ia mampu melindungi martabat dan keberlangsungan hidup warganya.
Sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang pemberdayaan, advokasi, dan penegakan nilai-nilai keadilan sosial, PEWARNA Indonesia memandang kasus ini bukan sekadar sengketa biaya pengobatan, melainkan ujian terhadap kematangan sistem perlindungan sosial di Indonesia.
Secara normatif, penjelasan yang disampaikan Dinas Kesehatan Sumatera Utara merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, yang menyatakan bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana kekerasan tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan. Logika hukumnya jelas: tanggung jawab pemulihan korban seharusnya dibebankan kepada pelaku tindak pidana atau melalui lembaga perlindungan khusus seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bukan ditanggung oleh peserta BPJS secara bersama-sama.
Namun, kejelasan aturan di atas kertas sering kali berbenturan dengan kenyataan di lapangan. Masalah mendasar yang muncul adalah terjadinya kekosongan perlindungan di masa transisi. Ketika seorang korban harus segera ditangani secara medis, keluarga tidak memiliki waktu berbulan-bulan untuk mengurus administrasi ke LPSK, menunggu penetapan pengadilan, atau memastikan pelaku memiliki kemampuan membayar ganti rugi. Di saat yang sama, jika rumah sakit rujukan pemerintah penuh atau tidak memadai, pilihan ke rumah sakit swasta menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan nyawa—tanpa disertai penjelasan yang memadai mengenai konsekuensi biayanya.
Akibatnya, muncullah apa yang kita sebut sebagai korban ganda: pertama menderita akibat perbuatan kejahatan, kedua dibebani beban finansial yang memiskinkan akibat ketidaksiapan sistem. Aturan yang ada tidak perlu dihapuskan, tetapi harus disempurnakan agar tidak kaku.
Berikut adalah saran yang dapat dipertimbangkan oleh berbagai pihak:
Pertama, kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam urusan kesehatan dan sosial. Sudah saatnya diterbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur mekanisme Bantuan Keuangan Darurat bagi Korban Tindak Pidana. Mekanisme ini berfungsi sebagai jembatan pembiayaan: pemerintah daerah membayar di muka biaya pengobatan yang mendesak, kemudian menagih kembali kepada pelaku kejahatan atau mengajukan penggantian kepada LPSK secara terpusat. Dengan demikian, nyawa terselamatkan tanpa harus mengorbankan masa depan ekonomi keluarga.
Kedua, kepada BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.
Perlu dilakukan evaluasi terhadap pengecualian pertanggungan. Sebaiknya aturan direvisi agar pertolongan pertama dan penanganan gawat darurat tetap dijamin, sampai kondisi korban stabil. Setelah itu, barulah dialihkan ke skema pembiayaan yang sesuai. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pertolongan kesehatan tanpa diskriminasi dan tanpa syarat administrasi yang memberatkan saat keadaan darurat.
Ketiga, kepada Rumah Sakit dan Masyarakat.
Rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai status pertanggungan biaya sebelum memulai tindakan medis. Sementara itu, masyarakat perlu memahami haknya: dalam kondisi gawat darurat, penanganan tidak boleh ditunda meskipun administrasi belum lengkap.
Dalam menyelesaikan kasus seperti ini, pendekatan otoritatif yang hanya menyebutkan pasal demi pasal tanpa solusi justru akan menimbulkan ketidakpercayaan publik. Diperlukan komunikasi persuasif yang menempatkan empati sebagai dasar:
– Dari pemerintah kepada keluarga: “Kami memahami penderitaan Bapak/Ibu. Aturan memang demikian, namun kami hadir untuk membantu memfasilitasi agar beban ini tidak ditanggung sendirian. Mari kita cari jalan terbaik bersama.”
– Dari keluarga kepada penyedia layanan: “Kami sangat berterima kasih atas penanganannya. Namun kemampuan kami terbatas. Kami siap berkomitmen membayar secara bertahap dan sedang mengurus bantuan resmi. Mohon kebijaksanaan demi kesembuhan anak kami.”
Negara hadir untuk melindungi warganya, terutama mereka yang lemah dan tertimpa musibah. Aturan dibuat untuk menciptakan ketertiban, bukan untuk menjadi tembok yang memisahkan korban dari pertolongan. Kasus di Sumatera Utara ini harus menjadi titik balik perbaikan sistem. Jangan sampai ada lagi orang tua yang harus bersujud memohon belas kasihan hanya karena ingin melihat anaknya sembuh.
Sebagai Ketua PEWARNA Indonesia DKI Jakarta, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha untuk bersinergi membangun sistem perlindungan sosial yang manusiawi: tegas dalam menegakkan hukum, namun lembut dalam melindungi kemanusiaan.
Penulis adalah Ketua PEWARNA Indonesia DKI Jakarta, seorang praktisi pendidikan, komunikasi, dan Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta.

















