Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Kepsek Tuding Ada Oknum Terima Fee Pengadaan Buku, Kejati Sulsel Diminta Turun Tangan Periksa Plt Kadis Dikbud Takalar

×

Kepsek Tuding Ada Oknum Terima Fee Pengadaan Buku, Kejati Sulsel Diminta Turun Tangan Periksa Plt Kadis Dikbud Takalar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net,Takalar,Sulsel – Kabar tak sedap kembali mewarnai dunia pendidikan Takalar Setelah, para Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP dikabarkan menjalani pemeriksaan di Kejari Takalar, terungkap adanya kewajiban untuk melakukan pemgembalian dana anggaran pengadaan Buku di sekolah masing masing.

Merasa dirugikan, para Kepsek mengaku adanya aliran uang ke berbagai oknum dari berbagai institusi.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Menyikapinya, Ketua Solidaritas Aksi Mahasiswa Takalar (SAMATA), Asman Putra Surya menyatakan keprihatinannya.

“Kami prihatin atas wajah dunia pendidikan di Takalar. Untuk kasus ini, kami akan meminta kepada Kejati Sulsel untuk mengambil alih kasus ini atas berbagai kejanggalan.”kata Asman, Kamis (28/5/2026)

Menurut Asman, Kepsek selalu pembeli buku, tentu melakukan transaksi secara transparan di aplikasi Siplah. Rekanan yang mendapatkan order, tentu mensuplai sesuai harga di aplikasi.

“Lalu keanehannya, kenapa pengembalian justru dibebankan kepada kepsek selaku pembeli. Bagaimana dengan rekanan ?”tambahnya.

Asman juga menerangkan bahwa posisinya tidak membela kepsek. Dia hanya meminta Kejati Sulsel untuk menelusuri pernyataan kepsek mengenai adanya oknum yang menerima fee.

Baca Juga :  Direktur RSUD Minta Media Menemuinya dan Memohon Berita Ditakedown, Publik Mulai Bertanya-Tanya: Ada Apa Sebenarnya?

“Kami akan ke Kejati sulsel untuk menyerahkan nama nama oknum yang kami duga menerima fee di masalah ini. Para oknum lingkar kekuasaan dan rekanan. Kejati harus memulai dengan memeriksa Plt Kadis Dikbud Takalar pada tahun 2025 lalu.”ucapnya.

SAMATA juga menyampaikan bahwa adanya indikasi penyimpangan dengan monopoli penyedia tertentu atau terpusat pada pengadaan buku.

“Ini melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang di atur dalam PP 12 tahun 2021 menegaskan pengadaan wajib Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil dan Akuntabel”.Ujarnya.

Asman menduga bahwa ada arahan kepada Kepsek untuk belanja pada rekanan tertentu yang telah berkomitmen dengan orang dalam kekuasaan.

“Olehnya itu melalui kasus ini dalam membongkar jaringan penerima fee proyek yang kami duga “Oknum* tersebut juga mengoperasi beberapa kegiatan di OPD yang lain ” Tutupnya Ketua Samata Asman,

Reporter : Sattu

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit