Faktual.net, Gowa – Polemik pemilihan pengurus Masjid Besar Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, mencuat ke publik. Seorang calon pengurus, Drs. Syamsuddin, resmi mengajukan surat keberatan/banding administrasi kepada Camat Bajeng terkait proses dan hasil pemilihan yang dinilai bermasalah.
Dalam surat keberatan tertanggal 27 April 2026, Syamsuddin menyoroti pelaksanaan pemilihan yang berlangsung pada Minggu, 12 April 2026 di Masjid Besar Limbung.
Ia menilai proses tersebut mengandung sejumlah pelanggaran serius, baik dari sisi prosedur, substansi, maupun asas pemerintahan yang baik.
Soroti Pemilih Tak Berhak dan Dugaan Manipulasi Partisipasi
Syamsuddin mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan pihak-pihak yang tidak berhak dalam proses pemilihan.
Di antaranya, sejumlah tokoh dan warga yang bukan jamaah aktif masjid bahkan berasal dari luar wilayah Kecamatan Bajeng, termasuk dari Kecamatan Pattallassang.
“Hal ini menyebabkan distorsi suara jamaah dan mencederai asas keadilan dalam pemilihan,” tegasnya dalam surat tersebut.
Selain itu, ia juga menilai undangan pemilihan tidak selektif dan diduga diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria sebagai pemilih sah, sehingga proses demokrasi dinilai tidak berjalan semestinya.
Diduga Langgar Batas Maksimal Jabatan
Tak hanya itu, Syamsuddin juga menyoroti adanya calon pengurus yang telah menjabat selama dua periode, namun tetap kembali dicalonkan untuk periode ketiga. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 yang secara tegas membatasi masa jabatan maksimal dua periode.
“Pencalonan tersebut tidak sah secara normatif dan bertentangan dengan regulasi pembinaan masjid,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keberatan yang sebelumnya telah disampaikan tidak mendapat tanggapan serius dari panitia. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilihan.
Sistem formatur yang terdiri dari tujuh orang, dengan empat di antaranya merupakan perwakilan pemerintah, juga dipersoalkan karena dianggap tidak mencerminkan representasi jamaah secara adil.
Minta Pemilihan Dibatalkan dan Diulang
Atas dasar berbagai dugaan pelanggaran tersebut, Syamsuddin mengajukan sejumlah tuntutan kepada Camat Bajeng, antara lain:
Menyatakan proses pemilihan cacat secara hukum administrasi;
Membatalkan hasil pemilihan pengurus;
Memerintahkan pelaksanaan pemilihan ulang sesuai aturan;
Menjamin hanya jamaah sah yang memiliki hak pilih;
Serta memberikan keputusan tertulis atas keberatan yang diajukan.
Ia juga menegaskan, apabila keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti secara adil, pihaknya siap menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menunggu Sikap Pemerintah Kecamatan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Bajeng maupun panitia pemilihan terkait keberatan tersebut.
Masyarakat kini menanti langkah tegas pemerintah untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta transparansi.
Reporter : Saenal Abidin D’Rate















