Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Direktur RSUD Minta Media Menemuinya dan Memohon Berita Ditakedown, Publik Mulai Bertanya-Tanya: Ada Apa Sebenarnya?

×

Direktur RSUD Minta Media Menemuinya dan Memohon Berita Ditakedown, Publik Mulai Bertanya-Tanya: Ada Apa Sebenarnya?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Bulukumba,Sulsel — Polemik dugaan temuan kerugian negara senilai Rp10 miliar di lingkungan RSUD Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba semakin memanas dan menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat. Setelah sebelumnya muncul pemberitaan terkait dugaan temuan tersebut, kini muncul berita klarifikasi dari pihak humas Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang menyebut informasi itu sebagai hoaks. Selasa ( 26/5/2026)

Namun, munculnya klarifikasi tersebut justru memantik tanda tanya baru di kalangan publik dan insan media. Pasalnya, di saat pemberitaan disebut hoaks, pihak direktur rumah sakit justru disebut meminta agar berita yang telah tayang dapat diturunkan atau ditakedown.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Situasi ini memunculkan berbagai spekulasi serta sorotan tajam dari masyarakat yang mempertanyakan apa sebenarnya yang sedang terjadi di internal rumah sakit daerah tersebut. Pihak humas Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui pemberitaan klarifikasi menyebut isu tersebut sebagai hoaks atau informasi yang belum dapat dibuktikan secara resmi.

Namun di tengah klarifikasi tersebut, muncul pertanyaan dari sejumlah pihak setelah adanya komunikasi langsung dengan Direktur RSUD Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba. Dalam komunikasi melalui sambungan WhatsApp, direktur rumah sakit disebut sedang dalam perjalanan menuju Makassar sehingga belum dapat menemui pihak media.

Dalam komunikasi tersebut, direktur rumah sakit disebut menyampaikan bahwa dirinya sedang menuju Makassar sehingga belum dapat memberikan penjelasan secara langsung kepada awak media. Ia kemudian meminta agar pihak media datang menemuinya pada hari Selasa di ruang kerjanya.

Namun yang menjadi perhatian, dalam komunikasi itu juga disebut adanya permintaan agar berita yang sudah terlanjur tayang dapat diturunkan atau ditakedown.

Permintaan tersebut sontak memunculkan pertanyaan publik. Sebab apabila pemberitaan itu dianggap tidak benar atau hoaks, sebagian kalangan menilai seharusnya cukup dilakukan klarifikasi resmi dan menggunakan hak jawab sesuai aturan Undang-Undang Pers, bukan meminta berita dihapus.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait alasan di balik permintaan penurunan berita, sementara di sisi lain pihak humas pemerintah daerah telah menyatakan bahwa informasi dugaan temuan tersebut merupakan hoaks.

Beberapa kalangan menilai, apabila informasi tersebut memang tidak benar dan tidak memiliki dasar, maka seharusnya klarifikasi resmi cukup disampaikan secara terbuka kepada publik melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang menjelaskan secara rinci mengenai hasil audit, pemeriksaan internal, maupun dokumen resmi dari lembaga berwenang terkait dugaan temuan tersebut.

Baca Juga :  Anggaran KDMP Rp3 Miliar Jadi Sorotan, Selisih Nilai Pembangunan dan Minimnya Transparansi Dipertanyakan

Dasar Hukum dan Aturan Terkait

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 1 ayat (1): Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.

Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.

Dalam konteks ini, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, maka mekanisme yang diutamakan adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan tekanan ataupun permintaan sepihak untuk menurunkan berita.

2. Kode Etik Jurnalistik

Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Media juga tetap berkewajiban melakukan konfirmasi kepada pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang dan profesional.

3. KUHP dan UU ITE

Dalam pemberitaan dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran, media harus berhati-hati agar tidak memvonis seseorang tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Penggunaan kata seperti “diduga”, “disinyalir”, atau “menurut sumber” menjadi penting untuk menghindari unsur pencemaran nama baik maupun fitnah.

Publik dan Aktivis Mulai Menyoroti

Masyarakat mulai ramai membicarakan polemik ini di media sosial maupun di sejumlah grup diskusi lokal. Tidak sedikit yang mempertanyakan mengapa isu ini berkembang luas hingga muncul pemberitaan klarifikasi dari berbagai media.

Sebagian pihak menilai, munculnya banyak pemberitaan klarifikasi justru dapat memunculkan persepsi baru di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan terbuka dan data yang jelas.

Di sisi lain, awak media menilai langkah konfirmasi langsung kepada pihak rumah sakit merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan profesional.

Sorotan Publik

Munculnya permintaan penurunan berita justru memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sebagian publik mempertanyakan:

Jika informasi tersebut benar-benar hoaks, mengapa harus meminta berita diturunkan?

Mengapa tidak cukup dengan memberikan klarifikasi resmi dan data pembanding?

Apakah ada audit atau pemeriksaan internal yang sedang berjalan?

Hingga berita ini disusun, publik masih menunggu penjelasan resmi secara terbuka dari pihak RSUD Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba maupun instansi terkait mengenai polemik dugaan temuan tersebut.

Pihak media sendiri menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjaga keseimbangan informasi kepada masyarakat.

Penulis : A.Rahim

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit