Example floating
Example floating
Berita

Diduga Rangkap Jabatan, Oknum Guru ASN SMP Negeri 1 Pecalungan Jadi Ketua BUMDes Langgeng Jaya, Pengawasan Dipertanyakan

×

Diduga Rangkap Jabatan, Oknum Guru ASN SMP Negeri 1 Pecalungan Jadi Ketua BUMDes Langgeng Jaya, Pengawasan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual, Batang, Jateng – Dugaan rangkap jabatan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di SMP Negeri 1 Pecalungan diduga merangkap jabatan sebagai Ketua BUMDes Langgeng Jaya.

Kondisi ini memantik pertanyaan serius terkait pengawasan terhadap ASN serta tata kelola badan usaha milik desa.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Sebagai ASN, seorang guru dituntut menjunjung profesionalitas, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian. Namun di tengah tuntutan tersebut, oknum guru itu justru diduga aktif memegang jabatan strategis di BUMDes yang berkaitan langsung dengan pengelolaan usaha dan anggaran desa.

Situasi ini pun menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Apakah rangkap jabatan tersebut telah sesuai ketentuan, atau justru luput dari pengawasan pihak terkait?

Jika dugaan tersebut benar, maka kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai prinsip netralitas ASN.

Terlebih, posisi Ketua BUMDes bukan sekadar jabatan administratif, melainkan memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan, pengembangan usaha desa, hingga pengambilan keputusan penting.

Saat dikonfirmasi, Muttaqin selaku Ketua BUMDes Langgeng Jaya membenarkan bahwa dirinya juga berstatus sebagai guru ASN di SMP Negeri 1 Pecalungan.

“Ya betul, selain Ketua BUMDes saya juga guru di SMP Negeri 1 Pecalungan,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, Muttaqin juga mengakui adanya perubahan penggunaan anggaran yang disebut disebabkan kenaikan harga pengadaan ayam pada program ketahanan pangan desa.

“Sebelumnya harga ayam per ekor sekitar Rp70 ribu. Setelah anggaran cair, harga naik menjadi sekitar Rp90 ribu per ekor, sementara jumlah pembelian mencapai 1.000 ekor. Akhirnya anggaran yang seharusnya untuk pakan dialihkan menutup kekurangan pembelian ayam. Untuk pakan, kami carikan dari uang lain. Terkait kandang kita tidak membuat tetapi sewa selama 4 tahun kedepan dengan rincian pertahun 10juta jadi total 40juta untuk sewa kandang” jelasnya.

Baca Juga :  Dituding Provokator, Wali Kota Tidore Tetap Tegas Larang Massa Aksi Tutup Jalan Umum

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait kesesuaian penggunaan anggaran dan penyusunan SPJ dengan kondisi riil di lapangan. Publik menilai perubahan alokasi anggaran semestinya dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar keputusan sepihak.

Sementara itu, Kepala Desa Bandung saat hendak dikonfirmasi di kantor balai desa tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons.

Sikap serupa ditunjukkan Sekretaris Desa Bandung, Zaenal. Saat hendak dimintai keterangan di balai desa, yang bersangkutan justru memilih meninggalkan lokasi saat diwawancarai. Sikap tersebut memunculkan kesan enggan memberikan klarifikasi dan diduga menghindari konfirmasi wartawan.

Sorotan kini mengarah pada lemahnya pengawasan dari pihak terkait, mulai dari pemerintah desa, dinas pendidikan, hingga instansi pembina ASN. Polemik ini dinilai bukan sekadar persoalan jabatan ganda, tetapi juga menyangkut etika birokrasi, profesionalitas ASN, serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa.

Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Bandung belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan rangkap jabatan maupun polemik pengelolaan anggaran tersebut. Sikap bungkam itu justru semakin memperkuat pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat.

 

Tim/Red

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit