Faktual.net – Bandung, Jawa Barat, Rabu, 13 Mei 2026 – Dugaan praktik korupsi anggaran pemeliharaan jalan di lingkungan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat mulai menjadi sorotan serius. Modus yang diduga dimainkan bukan lagi sekadar pengurangan kualitas pekerjaan, melainkan mark up pengadaan material hotmix yang nilainya disebut mencapai lebih dari 20 persen. Praktik itu diduga tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi hampir merata di seluruh UPTD pengelolaan jalan dan jembatan di Jawa Barat dengan nilai anggaran yang sangat fantastis.
Berdasarkan data pengadaan material Tahun Anggaran 2025 dalam E-Katalog dan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang diperoleh dari sumber terpercaya, total anggaran pengadaan material di lingkungan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat tercatat mencapai sekitar Rp59 Miliar. Namun, dari data realisasi yang berhasil dihimpun, total anggaran yang terealisasi di seluruh UPTD hanya sekitar Rp24 Miliar.
Dari perbandingan data tersebut, muncul dugaan selisih anggaran hingga 20 persen atau sekitar Rp25 Miliar yang kini menjadi sorotan. Nilai fantastis itu memunculkan pertanyaan besar terkait penggunaan anggaran pemeliharaan jalan di berbagai wilayah Jawa Barat. Dugaan adanya mark up pengadaan hotmix hingga pengurangan volume pekerjaan pun mulai menguat, terlebih banyak kondisi jalan hasil pemeliharaan yang dinilai cepat rusak dan tidak sesuai kualitas yang seharusnya.
Jika pola tersebut benar terjadi secara sistematis di seluruh wilayah Jawa Barat, maka potensi kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Dugaan permainan anggaran itu disebut melibatkan banyak pihak, mulai dari kontraktor pelaksana, pejabat pembuat komitmen (PPK), oknum kepala UPTD, hingga pejabat di lingkungan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris LSM Tamperak (Tameng Perjuangan Anti Korupsi), Humala S, menilai dugaan mark up anggaran pemeliharaan jalan tersebut merupakan bentuk kejahatan serius terhadap keuangan negara. Menurutnya, pola penggelembungan harga material hotmix sangat rawan terjadi karena lemahnya pengawasan dan minimnya keterbukaan data di lapangan.
“Kalau benar terdapat selisih anggaran hingga Rp24 miliar lebih dan dugaan mark up rata-rata mencapai 20 persen, ini bukan lagi penyimpangan biasa, tetapi sudah mengarah pada dugaan korupsi berjamaah. Aparat penegak hukum harus berani membongkar siapa saja yang bermain, mulai dari kontraktor, kepala UPTD, hingga pejabat dinas,” tegas Humala.
Ia menambahkan, praktik mark up pengadaan maupun pengurangan kualitas pekerjaan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut, pelaku korupsi terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup apabila terbukti merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Humala juga mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Polda Jawa Barat, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh proyek pemeliharaan jalan di bawah Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat agar dugaan penyimpangan tersebut dapat diungkap secara terang benderang.
Hingga berita ini diturunkan awak media masih terus berupaya mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait akan permasalahan ini sehingga mendapatkan pemberitaan yang berimbang. (Red/JS/EBP)
















