Faktual.net, Gowa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa resmi mengeluarkan undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Gowa terkait sejumlah aspirasi masyarakat yang tengah menjadi sorotan publik.
Berdasarkan surat undangan bernomor 000.1.5/326/DPRD tertanggal 8 Mei 2026, RDP tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 10.00 Wita hingga selesai di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa.
Dalam surat yang beredar, agenda RDP disebut membahas beberapa persoalan penting yang berkembang di tengah masyarakat, di antaranya dugaan pelanggaran etika kepala daerah, pencabutan atau pembatalan beasiswa atas nama Dr. Risqilah Amran, S.Kep., Ners., M.H, serta dugaan penyelenggaraan dalam kegiatan pengadaan pakaian seragam sekolah gratis.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Konsultasi tanggal 2 Mei 2026 dan akan menghadirkan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Gowa bersama pihak-pihak terkait.
Munculnya agenda RDP ini langsung menjadi perhatian publik dan memicu berbagai tanggapan di media sosial. Banyak pihak menilai DPRD harus membuka secara terang benderang seluruh persoalan yang menjadi aspirasi masyarakat agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat Kabupaten Gowa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam agenda pembahasan RDP tersebut. Namun publik kini menanti bagaimana sikap dan langkah DPRD Gowa dalam menindaklanjuti berbagai dugaan yang telah menjadi perhatian masyarakat luas.
Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat dikabarkan akan ikut memantau jalannya RDP tersebut sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses yang berlangsung di DPRD Kabupaten Gowa.
Editor : Saenal Abidin Daeng Rate














