Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu

×

Pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net,Jeneponto personel Tim PegasusResmob Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku di Lingkungan Kassi, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Lapor, LP.A/ /V/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal  Jumat, 08 Mei 2026

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Lingkungan Kassi, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Identitas Terduga Pelaku, CITRA ANANDA PUTRI alias ADELIA binti SYAMSUDDIN

Umur : 26 Tahun, Alamat : Dusun Pabentengang, Desa Kayu Loe Barat, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

IKNUL bin IKBAL, Umur, 21 Tahun Alamat Dusun Gantinga, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.

Barang Bukti,satu sachet plastik ukuran sedang berisi 5 (lima) sachet plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 5,9 gram; dua butir obat daftar G berlogo “Y”

Ada juga satu buah tas warna krem,satu buah headphone warna hitam merek Oppo, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi DD 3433 GW.

Modus Operandi, Terduga pelaku membawa narkotika jenis sabu untuk diperjualbelikan.

Kronologis Penangkapan, Berawal saat Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Dantim AIPTU ABD. RASYAD melaksanakan kegiatan penyelidikan tindak pidana pencurian handphone di wilayah hukum Polres Jeneponto.

Personel Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto kemudian melakukan pemeriksaan di sebuah penginapan yang berada di kawasan wisata Permandian Birtaria Kassi.

Pada saat itu, perempuan atas nama CITRA ANANDA PUTRI alias ADELIA alias PITTO binti SYAMSUDDIN bersama lelaki IKNUL bin IKBAL diamankan untuk dimintai keterangan terkait kasus pencurian handphone dan dibawa menuju Posko Resmob Polres Jeneponto.

Baca Juga :  Lepas 104 Jamaah Haji 2026, Bupati Morowali: Kami Berharap Menjalankan Ibadah dengan Lancar

Namun saat berada di atas mobil dan hendak meninggalkan lokasi, salah satu personel Resmob melihat perempuan tersebut menyelipkan sebuah barang di bawah jok tempat duduknya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 5 (lima) sachet plastik klip kecil yang masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu serta 2 (dua) butir obat daftar G berlogo “Y”.

Selanjutnya kedua terduga pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto, kemudian diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil Interogasi, Perempuan CITRA alias ADELIA mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan diketahui oleh lelaki IKNUL bin IKBAL;

Barang tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial AS, Terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diperjualbelikan.

Menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti ke piket Sat Resnarkoba Polres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keterangan Lain Perempuan berinisial AS saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Persangkaan, Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Tim ) 

 

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit