Faktual.Net, Kendari – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Surya Lintas Gemilang (PT SLG) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan serius. Perusahaan tersebut resmi dilaporkan ke Polda Sultra pada Jumat, 1 Mei 2026, atas dugaan pelanggaran dalam kegiatan operasionalnya.
Laporan ini diajukan oleh lembaga Rakyat Nusantara dengan nomor registrasi TBL/323/IV/2026/Ditreskrimsus.
Dugaan yang disampaikan mencakup tetap berlangsungnya aktivitas pertambangan meskipun sebelumnya PT SLG telah dikenai sanksi administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Koordinator Rakyat Nusantara, Umar, membenarkan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perusahaan tersebut ke kepolisian. Ia menyatakan bahwa seluruh proses selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah melaporkan secara resmi. Selanjutnya kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” ujarnya.
Sementara itu, tim investigasi yang diwakili oleh Rahman mengungkapkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan yang masih berjalan, meskipun sanksi dari Satgas PKH disebut belum diselesaikan.
Menurutnya, selain persoalan sanksi, kegiatan operasional PT SLG juga diduga tidak didukung dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, aktivitas penambangan ore nikel tetap berlangsung, padahal sanksi kawasan hutan belum dituntaskan.
Selain itu, kegiatan tersebut juga diduga tanpa RKAB,” jelas Rahman.
Ia juga menyampaikan bahwa pada 16 April 2026, timnya menemukan sejumlah alat berat seperti ekskavator dan dump truck yang sedang beroperasi di dalam wilayah IUP perusahaan.
Atas temuan tersebut, pihaknya mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra, untuk segera mengambil langkah tegas berupa penghentian aktivitas dan penyegelan lokasi tambang.
“Sangat penting bagi APH untuk segera bertindak agar dugaan pelanggaran ini tidak terus berlanjut,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Surya Lintas Gemilang maupun instansi terkait guna memperoleh keterangan resmi.(red)















