faktual.net, Jakarta – Pelaksana kegiatan Proyek Rehab Gedung Sekolah tahun anggaran 2024 paket 2 SDN Kebon Bawang 01,03,07 dan USB SMP Jakarta Utara dengan Anggaran 78.726.607.587, Kerjasama Operasional (KSO) PT Citra Prasasti dengan PT Cakra Wibowo serta konsultan pengawas yang juga KSO PT.Yodha Karya (Persero) dengan Arihta Teknik Persada, Tembok Pagar Sudah Miring dan diduga disebabkan saat Pengerjaan ukurannya Kurang Pas atau Pihak Pelaksana dan Pengawas maupun Pihak Dinas Pendidikan Ibukota DKI Jakarta “kurang sehat” Pengelihatannya, jadi tidak terlihat Miring.

Hal itu disampaikan oleh Jimmy.Pasaribu dari Forum Masyarakat Peduli Pembangunan dan Pendidikan (Formapp), melalui Aplikasi WAnya (29/4), saat memberikan informasi kepada media online faktual.net, bahwa Kegiatan Pembangunan tersebut Diduga Belum Ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Diikuti Belum Terbit Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Perhitungan Denda dan Perubahan Kontrak (addendum) Keterlambatan Kerja, Serahterima Tetap Hasil Pekerjaan (pho)
“Pemborong, pengawas dan sarpras dinas pendidikannya mungkin diduga saat monitor pengelihatannya kurang sehat, jadi tidak lihat bangunannya miring,” Ucap JP.

Lanjutnya, “hasil komunikasi atau konfirmasi dengan Pihak Sarpras Dinas Pendidikan DKI Budiono, mengatakan, telah serahterima sementara hasil pekerjaan gedung tersebut, yang patut dipertanyakan, apakah Pihaknya Tidak Kelokasi Untuk Melihat Hasil Kerja Kontraktornya?”.
J.P meneruskan, Tanggal kontrak pekerjaan tersebut dari Tanggal 14 Agustus 2024 dan selasai 140 hari kerja, tapi informasi yang didapat dari pihak sekolah Serahterima Gedung yang Pelaksanaannya di Dinas Pendidikan Tanggal 6 April 2026, dan ditempati atau dipergunakan untuk Belajar dan Mengajar Tanggal 13 April 2026, jadi Ada Jenjang waktu Ratusan Hari dari waktu yang ditentukan pada Jadwal Kontrak Kerja.
“Ya pemborong dan Kuasa Penggunaan Anggaran atau Panitia Pelaksana bisa hitunglah itu denda keterlambatan kerjanya,” Ucap J.P.
Masih Penjelasan J.P Sebelumnya, Formapp pernah mengungkapkan indikasi kolusi dan korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Alasannya proyek yang punya tenggat waktu pelaksanaan 140 hari kerja sejak kontrak ditandatangani pada 24 Agustus 2024 mengalami keterlambatan hingga tahun 2026.
“Pertanyaannya jika benar addendum dilakukan maka sesuai Perpres No.16 Tahun 2018 ada denda yang harus dibayarkan yakni nilai kontrak Rp 78,7 milyar dikali 1/1000 dikali jumlah hari keterlambatan,” jelas J.P.
Katanya lagi, itu artinya Rp 78,7 juta dikalikan jumlah hari keterlambatan maka hasil denda yang harus dibayarkan mencapai puluhan milyar rupiah. Selain denda perusahan pelaksana kegiatan juga masih dimungkinkan mendapat sangsi administratif berupa black list.
“Pertanyaannya benarkah denda pinalti tersebut dibayarkan karena denda semacam ini dengan mudah diutak-atik dan menjadi bancakan para pejabat Dinas Pendidikan. Sejauh ini UP Sarpras tidak transparan membuka berapa denda yang harus dibayar perusahaan pelaksana kegiatan akibat keterlambatan penyelesaian,” terangnya.
Sementara itu, dari pihak sekolah menjelaskan melalui WA, bahwa Pernah nah datang ke lokasi Bangunan Tembok Pagar Sekolah yang Miring, yaitu, dari UP. Sarpras Dinas Pendidikan dan KPK
“ya sudah pernah melihat, saya lupa (namanya), bersama tim KPK, up.Sapras,” Tulisannya
Pihak UP.Sarpras Pendidikan DKI Jakarta Budion yang menghubungi, faktual.net,Rabu(29/4), menjelaskan, pihaknya telah melakukan serahterima sementara hasil kerja Rehab Gedung Sekolah tahun anggaran 2024 paket 2 SDN Kebon Bawang 01,03,07 dan USB SMP dengan Anggaran 78.726.607.587, PT Citra Prasasti – PT Cakra Wibowo (KSO) (tidak dijelaskan waktunya), dan Dilakukan Denda Keterlambatan Kerja, serta Perbaikan Pagar Tembok yang miring.
“Diperkirakan tanggal 2 Mei 2026, pihak kontraktor, akan memperbaiki Pagar tembok yang miring,” Ucap Budiono.(zul)













