Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaDaerahPemerintahan

PERAK Gowa Soroti Dugaan Mark-Up Perencanaan Kantor BPN Rp500 Juta, Pemenang Tender Disorot ‎

×

PERAK Gowa Soroti Dugaan Mark-Up Perencanaan Kantor BPN Rp500 Juta, Pemenang Tender Disorot ‎

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net,Gowa ,Sulsel – DPD LSM PERAK Kabupaten Gowa menyoroti dugaan mark-up dalam proyek Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024.

‎Proyek perencanaan tersebut dimenangkan oleh PT Sulapaappa Mediatama dengan nilai kontrak Rp500.000.000,-. Nilai itu dinilai janggal karena mencapai 10,66% dari pagu konstruksi fisik yang hanya Rp4,69 miliar.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

‎“Standar Permen PUPR 22/2018 dan INKINDO, biaya perencanaan gedung negara maksimal 6,5%. Untuk gedung Rp4,69 M, wajarnya Rp211 juta sampai Rp305 juta. Ini Rp500 juta. Ada kelebihan Rp200 sampai Rp300 juta yang patut diduga kerugian negara sejak di atas kertas,” tegas Ketua DPD PERAK Gowa, Muh Taufan Yunus, kepada wartawan, Minggu (20/4/2026).

‎Perusahaan Pemenang Pernah Tersandung Hukum

‎Taufanmengungkapkan, PT Sulapaappa Mediatama memiliki rekam jejak buruk. Perusahaan asal Makassar itu disebut bermasalah hukum di Kota Kendari. “Direkturnya sudah masuk bui karena kasus serupa. Kok bisa lolos menang tender di Gowa? PPK dan Pokja BPN Gowa harus jelaskan. Ini indikasi pelanggaran Pasal 78 Perpres 16/2018 tentang larangan penyedia yang masuk daftar hitam,” ujarnya.

‎PERAK juga menilai nilai konstruksi Rp4,69 miliar tidak rasional untuk gedung 2 lantai seluas 1.560 m² (39m x 20m) dengan permintaan interior lux. “Hitungan kasar, gedung tipe A 1.560 m² butuh minimal Rp6,2 M. Kalau dipaksa Rp4,69 M tapi interior lux, nanti spek dikurangi. Besi dikecilkan, semen dikurangi. Gedung rawan ambruk. Ini potensi pelanggaran Pasal 7 UU Tipikor tentang pemborong curang,” tambah Taufan.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenag Sultra Kunjungi Pulau Binongko, Bina ASN dan Canangkan Kurikulum Berbasis Cinta

‎Modus Diduga: Mark-up Personil & Copy-Paste DED

‎LSM PERAK menduga ada 3 modus dalam perencanaan ini. Pertama, *mark-up biaya personil dan durasi*. Jumlah ahli digemukkan dan gaji dibesarkan di luar standar SBI. Kedua, *copy-paste DED* dari proyek yang sama di daerah lain, tanpa kajian sondir tanah di Gowa. Ketiga, *main mata dengan PPK* agar HPS Rp500 juta diloloskan.

‎“Kalau DED copy-paste, bahaya. Kondisi tanah Gowa beda dengan Kendari. Salah hitung struktur, gedung 2 lantai bisa amblas dalam 5 tahun. Konsultan perencana bertanggung jawab 10 tahun sesuai UU Jasa Konstruksi,” jelas Taufan.

‎“Jangan sampai konstruksi jalan dulu baru ketahuan DED-nya salah. Nanti uang negara Rp4,69 M ikut hangus. Stop dari sekarang. Usut tuntas dari perencanaan sampai PPK-nya,” tutup Muh Taufan Yunus.

‎Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor ATR/BPN Gowa dan Kakanwil BPN Sulsel belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan LSM PERAK. Upaya konfirmasi kepada PT Sulapaappa Mediatama juga belum berhasil.

( red ) 

 

Tanggapi Berita Ini