faktual.net, Konawe Selatan, Sultra. Kisran Makati koordinator Jaringan Penyedia Layanan Keamanan Sulawesi Tenggara (JPLK Sultra) menyebut bahwa pidato Bupati Konawe Selatan, saudara Irham Kalenggo terkesan berbahaya dan tidak mencerminkan seorang pejabat atau kepala daerah yang memberikan pelayanan publik bagi masyarakat. Kisran yang merupakan eks Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sultra pada Sabtu Malam, 7 Februari 2026 mengatakan bahwa Pidato Irham Kalenggo yang beredar dimedia sosial kedengarannya menenangkan tanpa keberanian menegakkan hukum adalah politik cari aman.
Bagi Kisran, dalam konflik agraria seperti yang terjadi Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan antara perusahaan sawit dan masyarakat, harus Pemda Konawe Selatan menunjukkan sikap “netralitas”. Ketika Pemda tidak menertibkan izin yang ada dan tidak melindungi korban adalah bentuk keberpihakan terselubung pada korporasi.
Dia menjelaskan bahwa negara wajib hadir bukan lewat himbauan, melainkan lewat penegakan hukum, perlindungan korban, penertiban izin, penghentian penggusuran paksa, dan pemulihan hak warga.
Kisran menyebut beberapa alasan sehingga Pidato Irham Kalenggo berbahaya :
1. Menggeser masalah hukum menjadi isu ketertiban: pelanggaran izin, perampasan tanah, dan pelanggaran HAM disenyapkan.
2. Melegitimasi pembiaran: atas nama “himbauan damai”, operasi di lahan sengketa dibiarkan.
3. Keberpihakan terselubung: warga dibatasi, perusahaan difasilitasi.
4. Tanpa kacamata hukum: HGU, IUP, izin lingkungan, putusan MK, dan prinsip HAM tidak dijadikan rujukan kebijakan.
5. Kegagalan pelayanan publik: ketidakhadiran negara melindungi hak dasar warga adalah kesewenang-wenangan administratif.
6. Mendorong impunitas: pembiaran berulang menormalisasi kekerasan.
Atas dasar tersebut maka Kisran melalui JPLK Sultra menyatakan “Tuntutan dan Rekomendasi”:
1. Hentikan sementara seluruh aktivitas perusahaan di lahan sengketa hingga audit legalitas selesai.
2. Audit terbuka HGU, IUP, izin lingkungan, dan kepatuhan korporasi.
3. Pengamanan netral untuk melindungi warga, bukan mengamankan operasi perusahaan.
4. Pemulihan korban (hunian sementara, kompensasi, layanan kesehatan/psikososial).
5. Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria (lintas instansi independen dengan mandat dan tenggat waktu jelas).
6. Tegakkan hukum atas penggusuran paksa, pembakaran, intimidasi, dan kriminalisasi.
7. Implementasikan FPIC dan partisipasi bermakna warga terdampak.
Redaksi
















