Faktual.net, Gowa, Sulsel- Polsek Tombolopao, Polres Gowa, menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dengan menerapkan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus pengancaman yang terjadi di Desa Kanreapia, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (4/2/2026).
Pendekatan ini diterapkan dalam penanganan kasus pengancaman yang menimpa Kepala Desa Kanreapia, H. Muh. Rusli Yusuf, S.P., yang dilakukan oleh Basri bin Pelo (42), seorang petani yang berdomisili di Desa Kanreapia. Restorative justice dipilih sebagai alternatif sistem peradilan pidana yang lebih mengedepankan pemulihan hubungan sosial, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan hak-hak korban.
Penyelesaian perkara dilakukan melalui mediasi dan kesepakatan bersama antara para pihak yang terlibat. Proses restorative justice ini melibatkan pelaku, korban, keluarga masing-masing pihak, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, seluruh aparat pemerintah desa, lembaga adat, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kanreapia.
Kasus pengancaman tersebut bermula saat Kepala Desa Kanreapia bersama aparat desa dan warga tengah melaksanakan kerja bakti di sekitar Lapangan Kanreapia. Tiba-tiba, pelaku datang dari arah timur menuju barat melewati tribun lapangan, kemudian menendang pagar di lokasi tersebut. Tindakan itu ditegur oleh Kepala Desa.

Namun, pelaku justru mendekati korban sambil mencabut parang dan mengayunkannya ke arah korban. Beruntung, aksi tersebut berhasil dicegah oleh warga dan aparat desa yang berada di lokasi kerja bakti. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Tombolopao.
Kapolsek Tombolopao AKP Hafid secara konsisten melakukan upaya mediasi dengan melibatkan tokoh masyarakat dan unsur terkait lainnya agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Langkah ini dinilai sejalan dengan nilai-nilai sosial dan budaya lokal yang menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat, sekaligus mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Upaya Kapolsek Tombolopao tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Pertemuan para pihak yang difasilitasi di Kantor Desa Kanreapia menjadi ruang dialog yang konstruktif, membuka jalan bagi penyelesaian perkara dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial. Melalui mekanisme ini, restorative justice dinilai sebagai solusi efektif dalam membangun sistem keadilan sosial yang berkeadilan dan berkelanjutan di masyarakat.
Sebagai dasar hukum, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, yang bertujuan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku, melibatkan berbagai pihak dalam mencari solusi yang adil melalui perdamaian, serta memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.
Reporter Sattu.
















