Faktual.net – Bekasi, Jawa Barat – 17 Oktober 2025 – Kasus pemalsuan tanda tangan yang menggemparkan Bekasi memasuki babak baru! Sidang lanjutan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada bukti otentik yang dialami oleh seorang ibu berinisial (I) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi. Ironisnya, terduga pelaku tak lain adalah anak kandung Saksi dari ( F).
Korban (I) merasa terpukul dan dirugikan hingga mencapai Rp 500 juta akibat ulah nya. Pasalnya, ia tidak pernah menandatangani bukti pengajuan SHM atas nama Denny Hidayat dengan Nomor SHM NO 10305/Jati Makmur. Akibatnya, korban belum menerima pelunasan transaksi jual beli sebidang tanah di komplek perumahan Bukit Kencana Blok GG No 1 Kel. Jati makmur Kec. Pondok Gede Kota Bekasi.
Perbuatan terduga terdakwa (N) ini diduga melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP. Sidang dengan Nomor Perkara 436/Pid/2025/PN Bks ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan hubungan keluarga yang seharusnya dilandasi kepercayaan.
Korban (I), yang tampak tegar namun menyimpan luka mendalam, berharap Majelis Hakim dapat memberikan hukuman setimpal atas perbuatan anak Saksi tersebut. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya karena sudah 6 tahun berproses di Polres Metro Bekasi belum mendapatkan keadilan.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 20 Oktober 2025. Publik menanti dengan harap-harap cemas, bagaimana vonis Majelis Hakim akan dijatuhkan dalam kasus yang manakah keadilan berpihak pada yang dizalimi oleh anak dari saksi ? Kita tunggu saja kelanjutan beritanya!
Reporter: Johan Sopaheluwakan













