Faktual.Net, Buton — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Buton secara resmi melaporkan Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra dan melibatkan sejumlah pejabat Pemkab Buton bersama pihak swasta PT Putindo Bintec terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan jalan umum untuk pengangkutan tambang aspal di Buton.
Laporan tersebut dilayangkan di Kejaksaan Agung RI, pada Rabu (1/10/2025).
Ketua LBH HAMI Buton, Adv Apri Awo SH CIL CMLC, mengatakan laporan terkait penandatanganan PKS antara Pemkab Buton dan PT Putindo Bintech yang dilakukan pada 18 Juni 2025.
“PKS tersebut kami nilai cacat hukum, karena ditandatangani tanpa sepengetahuan DPRD Buton dan tidak sesuai ketentuan Permendagri No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga. Terlapor II dan III dari Pemda Buton serta Terlapor V dari pihak perusahaan tidak memiliki kewenangan hukum untuk menandatangani perjanjian itu,” ujar Apri dalam keteranganya kepada media ini.
LBH HAMI Buton menyebut lima terlapor, yakni Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, Kepala Dinas Perhubungan Ramli Adia, Kepala Dinas PUPR M. Wahyuddin, Direktur Utama PT Putindo Bintech Robin Setyono, dan Plant Manager PT Putindo Bintech Sriyanto.
Apri Awo melanjutkan, penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang aspal juga dilakukan tanpa izin dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan dokumen Andalalin dari Dinas Perhubungan.
“Aktivitas pengangkutan aspal ini jelas melanggar hukum, fakta di lapangan, pengangkutan sebanyak 50 ribu ton tetap berlangsung meski mendapat protes masyarakat,” imbuhnya.
Tak hanya itu, dampak yang ditimbulkan dari kerugian negara dan aktivitas kepada masyarakat di Buton.
“Selain dugaan kerugian negara, masyarakat Buton mengalami dampak langsung, termasuk kasus seorang anak SD yang menjadi korban hingga cacat permanen akibat dilindas truk pengangkut aspal,” ucapnya.
Iamenduga praktik korupsi ini melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah dan pihak swasta, yang bisa dijerat pasal-pasal dalam UU Tipikor.
“Kami meminta Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya hukum dan melindungi kepentingan rakyat,” pungkas Apri.
Sebelumnya. LBH HAMI Buton telah melaporkan dugaan tersebut di Kejati Sulawesi TenggaraTenggara (Kejati Sultra).
Redaksi.
















