Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
NasionalPolitik

Tahapan Yang Akan Di Lalui Prabowo dan Jokowi Menuju Kursi RI 1

297
×

Tahapan Yang Akan Di Lalui Prabowo dan Jokowi Menuju Kursi RI 1

Sebarkan artikel ini
Prabowo dan Jokowi Menuju Kursi RI 1
Prabowo dan Jokowi Menuju Kursi RI 1
Example 468x60

Faktual. Net, Kendari. Dua pasangan calon (paslon) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari terakhir masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2019. Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan melalui tahapan-tahapan panjang agar bisa menjadi RI 1 dan RI 2.

Hari pemungutan suara pemilu presiden (pilpres) akan digelar bersamaan dengan pemilu legislatif yaitu pada 17 April 2019. Namun tahapan-tahapannya diatur secara terpisah.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Berikut adalah tahapan-tahapan yang akan dilalui oleh paslon capres dan cawapres 2019 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 17 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.

4-10 Agustus – Pendaftaran capres dan cawapres.

5-11 Agustus – Pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres.

11-14 Agustus – Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon.

15-17 Agustus – Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif.

18-20 Agustus – Perbaikan dan atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon.

20-22 Agustus – Penyerahan perbaikan dan atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh parpol atau gabungan parpol.

Baca Juga :  Menaker Yassierli Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja

22-24 Agustus – Verifikasi perbaikan dan atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon.

25-27 Agustus – Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi administrasi ulang oleh KPU kepada pimpinan parpol atau pimpinan gabungan parpol.

28 Agustus-10 September – Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh parpol atau gabungan parpol yang usulannya tidak memenuhi syarat.

11-14 September – Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon.

15-19 September – Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif kepada pimpinan parpol atau pimpinan parpol yang bergabung dan bakal pasangan calon.

20 September 2018 – Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

21 September – Penetapan nomor urut pasangan calon.

23 September 2018-13 April 2019 – Pelaksanaan kampanye pasangan calon.

14-16 April 2019 – Masa tenang sebelum pemungutan suara.

17 April 2019 – Pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden.

Tanggapi Berita Ini