Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Dugaan Pelanggaran Dokumen Misterius Putri Bakery, Lidik Pro: Publik Jangan Dibingungkan

×

Dugaan Pelanggaran Dokumen Misterius Putri Bakery, Lidik Pro: Publik Jangan Dibingungkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Maros, Sulsel– 10 September 2025, Polemik dugaan pelanggaran di usaha Putri Bakery & Cake – The Saund Urban Resto and Coffee terus menuai sorotan. Tak hanya persoalan upah, izin usaha, dan pencemaran lingkungan, kini muncul perbedaan keterangan internal kepolisian soal keberadaan dokumen perusahaan.

Kasat Intel Polres Maros, Ibda Asrul, dengan tegas membantah pihaknya pernah menerima atau menyimpan dokumen terkait Putri Bakery.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Saya tegaskan, tidak ada satu pun dokumen yang diserahkan atau dititipkan ke Intelkam Polres Maros. Informasi itu tidak benar,” kata Asrul, Sabtu (6/9/2025).

Namun, keterangan berbeda datang dari Kanit Polsek Lau, Anwar. Ia mengaku mendapat informasi dari seorang oknum polisi bernama Muslimin, yang disebut-sebut bertugas di Polda Sulsel. Menurutnya, dokumen perusahaan sudah berada di Kasat Intel.

Lebih jauh, oknum bernama Muslimin itu juga pernah menghubungi Ketua Lidik Pro Maros dan meminta dokumen perusahaan diserahkan kepadanya bila memang ada. Anehnya, saat ditanya terkait penugasannya di Polda Sulsel, ia tak pernah memberi jawaban jelas.

Situasi ini langsung disoroti Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (Lidik Pro) Maros.

Baca Juga :  Belasan Tahun Menanti, Tangis dan Harap Iringi Keberangkatan Jemaah Haji Batang ke Tanah Suci

“Kalau Kasat Intel bilang tidak ada, sementara Kanit Lau mengaku diberitahu oknum Polda bahwa dokumen sudah diserahkan, ditambah lagi penugasan oknum itu sendiri tidak jelas, publik tentu makin bingung. Jangan sampai ada kesan manipulasi informasi,” tegas Ketua DPD Lidik Pro Maros, Ismar SH.

Sebelumnya, Putri Bakery dilaporkan atas dugaan:

Pembayaran upah di bawah UMK Maros 2025 (Rp 3.657.527).

Pembuangan limbah dapur ke sawah warga.

Izin usaha dan izin lingkungan yang tidak jelas.

Pajak restoran minim, hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan.

Kontrak kerja karyawan yang dipertanyakan keabsahannya.

Dengan adanya kontradiksi antar polisi dan keterlibatan nama oknum yang tidak jelas penugasannya, publik mendesak Polres Maros segera memberi klarifikasi terbuka.

“Kalau memang ada dokumen, tunjukkan. Kalau tidak ada, jangan ada pihak yang mengada-ada. Polisi harus transparan,” pungkas Ismar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Putri Bakery & Cake – The Saund Urban Resto and Coffee belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit