Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukum

Kejari Gowa Tetapkan Tiga Tersangka, Kasus Korupsi Dana JKN RSUD Syech Yusuf Gowa

×

Kejari Gowa Tetapkan Tiga Tersangka, Kasus Korupsi Dana JKN RSUD Syech Yusuf Gowa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net,Gowa, Sulsel– Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit (RS) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,3 miliar.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Pengumuman penetapan ketiga tersangka diumumkan di kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Jalan Andi Mallombassang, Kecamatan Sombaopu, Senin, 8 September 2025.

“Pada hari ini kami umumkan terkait kasus JKN Rumah Sakit Syekh Gowa. Kami tetapkan tiga orang tersangka,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan dalam konferensi persnya di ruang Aula Kejaksaan Gowa.

Masing-masing tiga orang yang ditetapkan tersangka berinisial (SA) (SU) dan (US). Ketiga tersangka tersebut selanjutnya menjadi tahanan Kejaksaan Gowa selama 20 hari kedepan.

“Hari ini mulai kami tahanan sebagai tahanan kejaksaan dan akan kami bawa ke rutan kelas 1 Makassar,” ungkap Muhammad Ihsan.

Baca Juga :  Groundbreaking Ruas Sabbang-Tallang-Sae, Bupati Lutra: Alhamdulillah Ini Langkah Strategis Bapak Gubernur 

Kasus korupsi JKN ini sudah bergulir sejak 2023. Namun Kejari baru mengumumkan tersangka setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari auditor empat hari lalu.

Pengusutan perkara ini bermula pada masa kepemimpinan Kajari Gowa sebelumnya, Yeni Andriani.

Pada Agustus 2023, ia memimpin penggeledahan di kompleks RSUD Syekh Yusuf, Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu.

Seluruh ruangan manajemen rumah sakit digeledah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita ratusan dokumen, komputer, hingga laptop yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana JKN periode 2018–2023.

Bahkan, buku rekening atas nama pribadi yang bersumber dari dana rumah sakit ikut diamankan.

“Semua dokumen yang terkait JKN telah disita dan akan dijadikan barang bukti,” kata Yeni saat itu.

Kejari Gowa memastikan penetapan tersangka akan ditindaklanjuti dengan proses hukum lebih lanjut.

Redaksi

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit