Faktual.net – Jakarta Barat, DKI Jakarta – 1 Juli 2025 – Kuasa hukum PT Bara Asia Contractor, Manurung, SH., MH., melaporkan ketidakhadiran tergugat dalam sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang yang digelar pada Senin (1/7/2025) ini terkait dengan wanprestasi PT Ratu Mega Indonesia terhadap kesepakatan pembayaran ganti rugi.
Tergugat, yang terdiri dari Ibu Santi binti Harun, Bapak Abdul Haris (Direktur Utama PT Ratu Mega Indonesia), dan PT Ratu Mega Indonesia sendiri, dinyatakan hadir dalam catatan pengadilan, namun tidak satu pun yang muncul di ruang sidang. Ketidakhadiran ini tanpa keterangan atau pembelaan dari pihak tergugat.
Kasus ini bermula dari kesepakatan tertulis dalam Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi Nomor: 001/GR-RMI/BAC/IX/2024 tertanggal 8 Oktober 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak, dan berisi kesepakatan PT Ratu Mega Indonesia untuk membayar ganti rugi sebesar $500.000 (lima ratus ribu dolar AS) kepada PT Bara Asia Contractor paling lambat 9 April 2025.
Namun, hingga saat ini, kewajiban tersebut belum dipenuhi. Sebelum menempuh jalur hukum, PT Bara Asia Contractor telah berupaya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk melalui komunikasi langsung dan pengiriman somasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Oleh karena itu, PT Bara Asia Contractor mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan pembayaran ganti rugi sebesar Rp8.125.000.000. Selain itu, penggugat juga menuntut agar aset bergerak dan tidak bergerak milik tergugat dapat dijadikan jaminan pembayaran, serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari keterlambatan.
Penggugat juga meminta agar putusan pengadilan dapat langsung dieksekusi meskipun terdapat upaya hukum banding atau kasasi dari pihak tergugat. Ketidakhadiran tergugat dalam sidang perdana ini menimbulkan pertanyaan dan akan berdampak pada proses hukum selanjutnya. Pihak penggugat tetap berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum.
Reporter: Johan Sopaheluwakan



















