Example floating
Example floating
HukumKriminal

Pelaku Pengroyokan M.Akbar Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Pelaku Pengroyokan M.Akbar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net,Tidore. Kasus pengroyokan dan penganiyayaan terhadap M.Akbar Ramli warga Payahe Kecamatan Oba kota Tidore Kepulauan, sehingga mengakibatkan dirinya mengalami pendarahan di bagian otak akibat keretakan di bagian kepala dan tidak sadarkan diri (koma) selama 9 hari di RSUD Kota Tidore,

Kasus tersebut kini sudah ditangani pihak Kepolisian Resort Tidore Kepulauan, kepada media ini, Kasat Reskrim Polres Tidore AKP.Dedy Yudanto,SH,S.I.K melalui Kanit Pidum Polres Tidore Bripka Ustank A.Usman mengatakan bahwa terkait kasus tersebut Polres Tidore sudah menahan tiga (3) orang pelaku masing – masing berinisial O , F , A

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

” Perkembangan, hingga saat ini 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari kemarin sampai hari sudah dilakukan penangkapan 1X24 jam dan hari ini juga akan terbitkan surat perintah penahanan,” kata Ustank,Jumat (20/12/19).

Selain itu juga, diantara ketiga pelaku tersebut salah satu berprofesi sebagai seorang ASN yang bekerja di Kantor Camat,” Yang pastinya pasal yang saya terapkan, pasal 170 ayat 2 kedua, atau pasal 351 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 kesatu,” pungkasnya.

Ustank mengatakan bahwa dirinya memberikan dua pasal tersebut lantaran Ramli (korban,red) mengalami luka berat (retak bagian kepala),

” Istilahnya tidak bisa mengembalikan luka dengan semula, jadi saya pake ayat dua, begitu juga pasal 351 ayat 2 tentang luka berat, dan ketiga pelaku itu orang Payahe salah satunya adalah ASN,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bocah Korban Perkosaan Mendapatkan Perhatian Pemkot Jakut

Ustank menceritakan, kasus tersebut berawal dari acara pesta joget pada Minggu sekitar pukul 02:00 dini hari pada 13 Oktober 2019, Dimana pelaku pengroyokan tersebut sudah dalam keadaan mabuk

” Kemarin periksa saksi, dia bilang awalnya ada warga yang pukul dia, terus dia tanya sapa pukul, saksi langsung suru korban (Ramli) ambe motor, disitu langsung dong pukul dia,” kata Ustank mengulangi cerita saksi.

Ustank juga menambahkan bahwa oknum ASN yang berinisila F ini tidak dalam keadaan mabuk hanya dia (F) menahan kerak baju korban (Ramli),

” Jadi hal ini saya gandeng dengan pasal 55 kan turut serta, jadi perbuatan ASN itu kan hanya turut serta, dengan ada dia menahan kerak korban sehingga Pelaku lain melakukan pemukulan,” ujarnya.

Hingga kini pihak Polres Tidore masih menahan 3 (tiga) orang pelaku untuk dilakukan pengembangan selanjutnya,” Yang pastinya masih ada nama – nama yang akan kita panggil,” tutupnya.

Reporter : Aswan Samsudin

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit