Example floating
Example floating
Hukum

Kasus Vina Cirebon: Mahkamah Agung Resmi Tolak PK Terpidana

×

Kasus Vina Cirebon: Mahkamah Agung Resmi Tolak PK Terpidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – Jakarta Pusat, DK Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari para terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, dalam sidang yang digelar Senin (16/12/2024) di Media Center MA RI.

Kasus yang terjadi pada 2016 ini melibatkan delapan terdakwa. Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara satu orang telah bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Juru Bicara MA, Dr. Yanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa PK diajukan oleh para terpidana dengan alasan adanya novum (bukti baru) serta kekeliruan hakim. Namun, majelis hakim menyatakan tidak ditemukan kekhilafan dalam putusan sebelumnya, dan novum yang diajukan tidak memenuhi syarat dalam Pasal 263 ayat 2 KUHAP.

Baca Juga :  Perkara NCD 1999 Berlanjut, Muncul Sorotan Soal Penentuan Pihak Tergugat

Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari:

Perkara 198 PK/Pid/2024: Ketua Majelis Dr. Burhan Dahlan, dengan anggota Yohanes Supriana dan Sigit Triono.

Perkara 199 PK/Pid/2024: Ketua Majelis Dr. Burhan Dahlan, dengan anggota Jupriadi dan Sigit Triono.

Perkara 1688 PK/Pid.Sus/2024 (terpidana anak): Hakim tunggal Dr. H. Prim Hariyadi.

Dengan ditolaknya permohonan PK, putusan sebelumnya tetap berlaku. MA menyatakan administrasi perkara akan segera diselesaikan dan dikembalikan ke Pengadilan Negeri Cirebon.

Reporter: Rosmauli

Tanggapi Berita Ini