Faktual.net – Jakarta Pusat, DK Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari para terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, dalam sidang yang digelar Senin (16/12/2024) di Media Center MA RI.
Kasus yang terjadi pada 2016 ini melibatkan delapan terdakwa. Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara satu orang telah bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Juru Bicara MA, Dr. Yanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa PK diajukan oleh para terpidana dengan alasan adanya novum (bukti baru) serta kekeliruan hakim. Namun, majelis hakim menyatakan tidak ditemukan kekhilafan dalam putusan sebelumnya, dan novum yang diajukan tidak memenuhi syarat dalam Pasal 263 ayat 2 KUHAP.
Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari:
Perkara 198 PK/Pid/2024: Ketua Majelis Dr. Burhan Dahlan, dengan anggota Yohanes Supriana dan Sigit Triono.
Perkara 199 PK/Pid/2024: Ketua Majelis Dr. Burhan Dahlan, dengan anggota Jupriadi dan Sigit Triono.
Perkara 1688 PK/Pid.Sus/2024 (terpidana anak): Hakim tunggal Dr. H. Prim Hariyadi.
Dengan ditolaknya permohonan PK, putusan sebelumnya tetap berlaku. MA menyatakan administrasi perkara akan segera diselesaikan dan dikembalikan ke Pengadilan Negeri Cirebon.
Reporter: Rosmauli















