Example floating
Example floating
BeritaHukum

Gadis 15 Tahun di Buteng Diperkosa dan Digilir Tiga Pria Saat Mabuk

×

Gadis 15 Tahun di Buteng Diperkosa dan Digilir Tiga Pria Saat Mabuk

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Tiga terduga pelaku pemerkosaan Gadis 15 tahun di Buteng diringkus aparat kepolisian.

Faktual.Net, Buton Tengah — Kasus kekerasan seksual terhadap anak remaja kembali terjadi di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Baru-baru ini seorang remaja berinisial MPS (15) diduga menjadi korban pemerkosaan dan digilir oleh tiga pria sebagai pelaku.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Tiga pelaku tersebut, berinisial MH (23), LT (25) dan AF (19) yang diduga sebagai perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap remaja purti kelas 1 pada salahsatu SMAN di Buteng, pada Senin (21/10/2024).

Peristiwa brutal ini diketahui setelah korban tak pulang di rumah selama empat hari dan dilaporkan pihak keluarga ke aparat kepolisian.

Ketiga terduga pelaku tersebut diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Buteng setelah mendapat laporan dari orang tua korban bahwa anaknya berinisial MPS (15) tidak pulang selama empat hari dan disetubuhi secara bergantian oleh ketiga terduga pelaku saat dalam keadaan mabuk.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K membenarkan kejadian kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

Dia mengatakan, Tim Resmob Satreskrim Polres Buteng berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, terhadap korban MPS (15) yang baru duduk dibangku kelas 1 SMA.

Baca Juga :  Pj Kepala Desa Bontoloe Dg Lalang Hadiri Pertemuan Kelompok Penerima Manfaat PKH di Kecamatan Bontolempangan

“Ketiga pelaku tidak berkutik tanpa perlawanan ketika diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Buteng, di Kelurahan Watulea Kecamatan GU,” ujarnya.

Berdasarkan hasil Interogasi Awal Unit Resmob Satreskrim Polres Buteng ketiga pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah menyetubuhi korban berkali-kali saat pelaku dan korban dalam keadaan mabuk selama 4 hari berturut-turut.

Saat ini pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku tersebut.

“Saat ini korban dan para pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buteng,” ungkap Wahyu Adi Waluyo.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Juncto PASAL 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2024 dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara.

Reporter: Kariadi

Tanggapi Berita Ini