Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar Kembali Menuai Sorotan Sejumlah Pelaku Usaha Perikanan

×

Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar Kembali Menuai Sorotan Sejumlah Pelaku Usaha Perikanan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net , Palu ,Sulteng – kinerja balai pengelolaan kelautan ( BPK) Denpasar kembali menuai sorotan sejumlah pelaku usaha di sektor perikanan , Selasa ( 9/6/206) unit pelaksana teknis ( UPT ) di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan , Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) RI tersebut dinilai belum mampu memberikan pelayanan yang cepat responsif dan solutif terhadap berbagai persoalan yang dihadapi para pelaku usaha khusus nya terkait perizinan pemanfaatan jenis ikan.

BPK Denpasar yang sebelum nya bernama Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut ( BPSPL ) yang memiliki wilayah kerja meliputi propinsi Jawa Timur , Bali , Nusa Tenggara Barat serta seluruh propinsi dipulau Sulawesi.
Namun sejumlah pelaku usaha mengaku masih menghadapi berbagai hambatan administrasi dan perizinan yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Salah seorang pelaku usaha perikanan asal Palu Sulteng Handri mengungkapkan kekecewaan nya terhadap tiga instansi tersebut karena lamban nya penanganan berbagai persoalan yang dihadapi saat ini terhadap pelaku usaha dilapangan.

Menurut nya BPK Denpasar beserta wilayah kerja seharus nya hadir sebagai fasilitator dan pendamping ketika pelaku usaha mengalami kendala bukan sekedar menjadi lembaga administratif.

” Kami mempertanyakan sejauh mana fungsi dari BPK Denpasar dan Wilayah kerja nya didaerah ketika para pelaku usaha menghadapi hambatan dan seharus nya ada pendampingan atau solusi yang seharus nya diberikan , namun yang kami rasakan justru sebalik nya malah kami seperti terkesan pembiaran mencari jalan keluar sendiri “,Ujar nya.

Baca Juga :  Keluarga Korban KDRT Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan, Korban Alami Luka di Bibir hingga Memar di Sejumlah Bagian Tubuh

Persoalan yang saat ini menjadi perhatian utama dari para pelaku usaha yang belum mendapatkan perpanjangan masa aktif surat ijin pemanfaatan jenis ikan ( SIPJI ) akibat implementasi klarifikasi baku lapangan usaha Indonesia ( KBLI ) terbaru tahun 2025 yang menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan maupun perpanjangan ijin tersebut.

Menurut Handri hingga saat ini KBLI terbaru yang berkaitan dengan kaitan dengan kegiatan Surat Ijin Pemanfaatan Jenis Ikan ( SIPJI ) belum dapat digunakan dalam sistem Online Single Submission ( OSS ) karena masih dalam proses inject sistem.

Di sisi lain KBLI lama yang sebelum nya digunakan sudah tidak layak lagi dipakai dalam proses pengajuan maupun perpanjangan perizinan kondisi tersebut menimbulkan ketidak pastian bagi pelaku usaha ,disatu sisi mereka diarahkan menyesuaikan perizinan dengan KBLI terbaru , namun disisi lain kode KBLI yang dibutuhkan belum tersedia dan belum dapat diproses melalui sistem OSS.

“Permasalahan ini sebenar nya sudah kami sampaikan sejak sekitar dua bulan lalu kepada BPK Denpasar melalui wilayah kerja Kota Palu , namun hingga saat ini kami belum memperoleh penjelasan yang konsisten.

Namun jawaban yang diberikan berubah ubah sehingga menimbulkan kesan bahwa pihak yang seharus nya menjadi pendamping dan fasilitator bagi pelaku usaha belum memiliki kepastian mekanisme penyelesaian nya “, Ungkap Handri.

Reporter : Indra JM

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit