Faktual Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif di aula kantor Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Minggu (28/07/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Forum RTRW Kelurahan Rawa Badak Utara dan perwakilan RW, Ketua LMK dan jajaran, Ketua FKDM dan jajaran, warga, tokoh agama, Komisioner Bawaslu Jakarta Utara M.Sobirin, Sekretaris Kelurahan Rawa Badak Utara beserta jajaran, Kasatgas Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Utara, dan tamu undangan.
M. Sobirin, anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara dalam sambutannya sekaligus membuka acara mengatakan,
Pada Pilgub dan Wagub Tahun 2024 regulasi yang dipakai oleh penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu adalah UU No. 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu yang ada.
“Oleh karena itu
Kita harus sama-sma mencegah terjadinya politik uang. Dalam Undang undang ini tegas disebutkan bahwa siapapun yang melakukan politik uang baik yang memberi ataupun yang menerima sama-sama akan diproses secara hukum pidana pemilihan,”ujarnya.
Ditempat yang sama, sebagai nara sumber Slamet Riyadi, Divisi Hukum dan Pencegahan Panwaslu Kecamatan Koja Jakarta Utara menjelaskan,
tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan sosialisasi dan mengajak partisipasi masyarakat dalam rangka bersama-sama melakukan pengawasan demi terwujudnya Pemilukada yang bersih, adil dan berintegritas.
(Amin)
















