
Faktual.Net, Buton Tengah — Seorang pria berinsial (AK) mabuk dan mengamuk menggunakan senjata tajam (Sajam) hingga membuat warga yang melintas ketakutan dan panik.
Kejadian tersebut di Kecamatan Mawasangka Tengah (Masteng), Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Senin (20/5/2024), sekitar pukul 21.00 Wita.
AK (43 Tahun) mengamuk di Jalan Poros Desa Lantongau – Desa Morikana Masteng, akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian.
Dalam keterangannya, Kapolsek Masteng, Ipda Sudirman, S.H., M.H menerangkan kronologi kejadian tersebut. Awalnya, sekitar pukul 20.45 Wita, seorang personel Polres Buteng bernama Brigadir Polisi Bilawal Murhum Basan melintas di jalan poros Desa Lantongau – Desa Morikana menuju ke Kecamatan Masteng.
Ketika berada di Jalan Poros Tersebut Brigadir Bilawal Melihat Seorang Pria yang sedang mabuk sambil memegang sebilah senjata tajam jenis parang yang telah terbuka dari sarungnya.
Saat kejadian, AK berteriak-teriak membuat kegaduhan di sekitar Lokasi yang mengakibatkan masyarakat sekitar serta pengguna jalan menjadi ketakutan.
Melihat peristiwa tersebut, Brigadir Bilawal kemudian berinisiatif menghubungi personel Polsek Masteng melalui telepon untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah melaporkan kejadian tersebut, personel Polsek Masteng bergerak menuju tempat kejadian. Namun, terduga pelaku AK (43) sudah tidak berada di TKP.
Setelah sempat dilakukan pencarian personil Polsek Masteng mendapat Informasi bahwa terduga Pelaku AK telah berada dirumahnya.
Mendengar kabar tersebut, Personil Polsek Masteng langsung menuju di kediaman pelaku dalam keadaan terbaring.
“Pelaku sedang berbaring di ruang tengah dengan di sampingnya sebilah Sajam jenis parang sambil bermain handpone” ucap, Ipda Sudirman.
Personil Polsek Masteng kemudian mengamankan terduga pelaku AK bersama dengan barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang di Mako Polsek Masteng.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” pungkas Sudirman.
Repoter: Kariadi













