Example floating
Example floating
Daerah

KPU Muna Buka Perekrutan PPK Pikada, Berikut Persyaratnya

×

KPU Muna Buka Perekrutan PPK Pikada, Berikut Persyaratnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Kantor KPU Kabupaten Muna

FaltualNet.Muna- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna mulai membuka perekrutan PPK untuk Pilkada Muna dimulai pada tanggal 23-29 April 2024.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Ketua KPU Muna, LM Askar Adijaya menjelaskan pembentukan badan adhoc diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

“Pendaftaran dibuka untuk umum melalui aplikasi Siakba,”jelasnya

Adapun persayaratan perekrutan PPK Pilkada Muna antaralain :

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
b. Foto kopi KTP elektronik sejumlah 1 lembar.
c. Foto kopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i, yang merupakan satu dokumen surat  pernyataan yang menyatakan:
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tungkal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945.
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik.
3. Bebas dari penyalahgunaan narkoba.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak pernah dipidana penjara. berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu.
7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu paling singkat dalam 5 tahun terakhir.
8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
10. Mempunyai kemampuan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung.
11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi dan informasi.
12. Sehat rohani.
e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah , kadar gula darah, dan kolesterol.
f. Daftar riwayat hidup menggunakan format  daftar riwayat hidup.
g. Pas foto berwarna 4X6 1 lembar.
h. Surat Keterangan Partai Politik mengacu pada ketentuan masing-masing Partai Politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 tahun.
i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh Partai Politik tanpa pengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh Partai Politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Baca Juga :  SPPG Parang Lompoa Gelar “Rabu Bersih”, Wujudkan Lingkungan Kerja yang Sehat dan Nyaman

Sementara untuk dokumen fisik dapat diantarkan langsung ke Kekantor KPU Muna yang berada di Jalan poros Pendidikan Kelurahan Fokuni, Kecamatan Katobu. (Isn Suyoto).

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit