
Faktual.Net, MunaBarat- Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat (Mubar) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 melalui rapat bersama Kemenag dan Baznas pada Senin (18/3/24).
Sekda Mubar, LM Husein Tali penetapan nilai zakat sudah disepakati bersama. Nilainya disesuaikan dengan harga bahan pokok.
“Alhamdulillah besaran zakat sudah ditetapkan, tinggal ditindak lanjuti penerbitan SK penetapan zakat fitrah,” ujarnya
Secara teknis dijelaskan Kabag Kesra La Karimu, sebelum penetapan zakat fitrah pihaknya sudah melakukan survei sejumlah harga bahan pokok di pasar.
Hasilnya, Untuk beras biasa Rp 28 ribu per jiwa memgalami penurunan dibanding tahun 2023 sebesar 38 ribu. Jagung besarannya sama tahu sebelumnya yakni 18 ribu.
Sementara zakat fitrah beras medium naik seribu rupiah menjadi Rp 37 ribu perjiwa dan beras premium Rp 40 ribu, naik 3 ribu rupiah dibnding tahun 2023 sebsar 37 ribu rupiah.
“Kenaikan zakat fitrah beras cenderung naik. hal itu karena adanya pengaruh kenaikan harga sejumlah bahan pokok,” jelasnya
Kini pihaknya tengah meninfak lanjuti hasi rapat penetapan zakat fitrah tahun 2024 melalui penerbitan SK zakat fitrah.
“Kita berharap pembayaran zakat melalui amil zakat di masing-masing desa agar penyalurannya lebih mudah dan terorganisir,” tutupnya. (Isn Suyoto)















