Faktual.net – Balai Kota DKI Jakarta – Matinya keadilan bagi Warga Rusun/Apartemen di DKI Jakarta memicu mereka berbondong-bondong mendatangi Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (13/9/2023).
Sri Haryani, Mohamad Darmansyah, H. Idris dan warga penghuni Rusun/Apartemen Puri Kemayoran melakukan aksi unjuk rasa bersama dalam Gabungan Penghuni Rusun/Apartemen yang tinggal di beberapa apartemen lainnya seperti: Marina Mansion, Residence Ancol Jakarta Utara, Pluit Sea View, Pancoran Residence, Belleza, Puri Imperium, Bassura Jakarta Timur, Aspen, Thamrin City Jakarta Pusat, Kalibata City Jakarta Selatan, Menara Latumeten, dan beberapa apartemen lainnya di Jakarta.
Warga penghuni apartemen itu menuntut keadilan atas nasib mereka yang dirugikan, disepelekan, diintimidasi, bahkan dikriminalisasi oleh pihak-pihak pemegang otoritas di apartemen mereka.
Mereka menuntut hak-hak yang sampai saat ini belum didapatkan seperti: AJB, SHM SRS, hingga unit yang belum diterima serta unit yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan.
Kehadiran mereka mewakili apartemen menginginkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperhatikan dan turut campur/turun tangan mengatur permasalahan dan keluhan hingga pemberian hak-hak sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 132 dan 72 yang sampai saat ini belum direalisasikan.
Polemik bertahun-tahun belum terselesaikan, yaitu:
1. Pembentukan Panmus (Panitia Musyawarah) cacat hukum tidak sesuai dengan Pergub 132. Misal: Ketua Panmus tidak tinggal/berKTP DKI Jakarta tempat apartemen tersebut.
2. Tidak transparan dalam pembentukan PPPSRS mulai dari verifikasi hingga pendataan, terindikasi kecurangan.
3. Dugaan kuat peran Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman memberikan legitimasi kepada kandidat yang cacat hukum.
4. Banyak pemilik belum mendapatkan unit hunian padahal sudah lunas pembayaran.
5. Belum ada PPPSRS yang dibentuk setelah hunian jadi hingga puluhan tahun.
6. Perlakuan yang tidak adil terhadap warga hingga intimidasi mengatasnamakan perusahaan pengembang /pengelola hingga kriminalisasi kepada warga hunian.
7. Tidak dapatnya DPRK memegang kerahasiaan laporan keluhan warga.
8. Tidak transparan mengenai laporan keuangan kepada warga hunian.
Dari semua permasalahan tersebut seluruh warga hunian apartemen di DKI Jakarta menyuarakan tuntutan agar mendengar aspirasi mereka:
1. Pemprov DKI Jakarta mengambil alih setiap permasalahan dan menyelesaikan dengan baik dan transparan hingga warga tenang.
2. Perlu adanya audit internal didampingi audit eksternal sehingga laporan keuangan tersusun baik dan akuntabel.
3. Stop intimidasi dan kriminalisasi warga hunian apartemen di DKI Jakarta.
4. Lakukan Rapat Umum Anggota Luar Biasa untuk memilih seluruh perangkat pelaksana rumah tangga di apartemen tempat tinggal warga sesuai KTP yang beralamat di hunian.
5. Mengembalikan hak-hak warga hunian apartemen seperti:
-Hak perlindungan hukum
-Hak menyampaikan keluhan, pendapat
-Hak mendapat surat kepemilikan tanah/unit
-Hak mendapat informasi keuangan dan informasi publik.
6. Putus mata rantai oknum-oknum yang berbuat kejahatan, ketidakadilan, terhadap warga hunian, dan jangan melakukan pembiaran atas aspirasi, keinginan serta keluhan yang disampaikan warga.
Unjuk rasa yang damai dengan diiriingi musik dan berjoged bersama menandakan warga apartemen menuntut haknya dengan elegan tanpa kekerasan.
Sejumlah utusan perwakilan apartemen di DKI Jakarta tersebut diperkenankan bertemu dan diterima oleh Taufan Bakrie selalu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta di ruang kerjanya.
Mohamad Darmansyah perwakilan Rusun Apartemen Puri Kemayoran yang diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi dengan tegas di hadapan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, “Ini SK-SK Pengurus semua bodong melanggar Pergub 132, 70. SK pertama 7 Desember 2021 dan laporan keuangan tidak dilaksanakan artinya ini gagal berarti tidak berhak hingga 18 Pebruari 2022 ini sudah lewat. Kepengurusan baru belum ada belum ada kepengurusan yang legal. Lalu kepengurusan baru 5 orang dibentuk jelas dalam pasal 26, kepengurusan harus ganjil, ketua, sekretaris, bendahara dan 2 anggota,” ujar Darma.
Lanjut Mohamad Darmansyah memaparkan, “Saya minta Ibu Retno dipecat, Pak Jani Manan Malau dipecat karena mereka tidak menjalankan tugas dengan benar. Jangan mereka membuat gaduh. Di Wilayah DKI Jakarta semua apartemen yang ada 500 kalau begitu ada jutaan orang dalam apartemen akan terpecah belah menjadi dua. Jangan sampai ada kegaduhan, jangan sampai sesama tetangga ada keributan, ini kan akan terjadi keributan sosial nanti,” ujar Darma.
Terkait pertemuan dengan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, Taufan Bakrie akan memanggil Kadis Retno dan Irjen untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Sri Haryani dalam kesempatan terpisah berharap, “Saya mengharapkan dengan aksi unjuk rasa ini Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bapak Heru Budi Hartono akan mendengarkan aspirasi warga rusun/apartemen yang ada di DKI Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu Taufan Bakrie Kepala Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta ketika dikonfirmasi melalui whatsapp terkait hasil pertemuan dengan perwakilan warga penghuni rusun/apartemen se DKI menyatakan, “Sekarang masih koordinasi dengan unit terkait dan dirapatkan untuk solusinya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan kami belum berhasil mengkonfirmasi pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta terkait masalah ini.
Reporter: Johan Sopaheluwakan


















