Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaDaerah

Oknum Pengelolah SPBU Lapai DIduga Timbun BBM, Bakal Dilaporkan di Polda Sultra

42
×

Oknum Pengelolah SPBU Lapai DIduga Timbun BBM, Bakal Dilaporkan di Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Megi SH, MH. Ketua Baperka Sultra. Foto: Ist.

Faktual.Net, Kendari — Adanya dugaan penimbunan BBM oleh oknum Pengelolah SPBU Lapai DIduga Timbun BBM bersubsidi menuai sorotan tajam dari lembaga Barisan Pemerhati Rakyat Sulawesi TenggaraTenggara (Sultra).

SPBU tersebut bertempat di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sultra.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Melalui Ketua Barisan Pemerhati Sultra, Megi SH. MH menjelaskan kejadian itu bermula dari kecurigaan masyarakat yang curiga terhadap tersebut dengan pasokan bahan bakar bersubsidi dari pertamina begitu cepat habis. Namun masyarakat kerap melihat aktivitas tengah malam di spbu lapai dengan adanya beberapa orang yang melakukan pengisian BBM dengan menggunakan jerigen dengan jumlah yang cukup banyak.

“Oknum-oknum mafia BBM ini harus segera di tindak tegas, atas tindakan yang di duga menimbun BBM, jenis solar dan partalite sangat meruikan masyarakat,” ungkap Megi, Minggu (10/09).

Dia menegaskan dengan hadirnya SPBU di daerah harusnya dapat memberikan pelayanan ke masyarakat dalam memudahkan pengisian bahan bahar kendaraan. Namun dengan adanya kenakalan oleh para mafia ini sehingga masyarakat harus mengisian kendaran mereka di tempat eceran yang tentu harganya berselisih jauh dari harga pada umumnya.

Baca Juga :  Diskominfo SP Sulsel Perkuat Sinergi dengan BMKG Wilayah IV, Dorong Informasi Cuaca yang Lebih Akurat dan Cepat

“Saat ini kami telah mempersipakan bukti-bukti yang menunjang, dan paling lambat 1 sampai 2 hari ini kami akan melaporkan ke Polda Sultra atas adanya dugaan Penimbunan BBM oleh oknum-oknum di SPBU tersebut,” tandasnya.

“Kami berharap pihak kepolisian harus cepat bertindak tegas, pasalnya itu sudah jelas melanggar aturan dan juga merugikan pihak Pertamina,” sambungnya.

Tak hanya itu, Megi juga menjelaskan pelaku bisa di jerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pasal 6 ayat 1 huruf b jo pasal 1 sub 3e UU RI Nomor 07 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi junto Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual eceran Jenis BBM tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak khusus Penugasan dan ancaman. Pelaku penimbunan BBM bisa dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar,” pungkasnya.

Media ini masi berupaya untuk mengkonfirmasi Pihak SPBU Lapai dan Polda Sulawesi Tenggara, terkait dugaan tesebut.

Reporter: Erika
Editor: Kariadi

Tanggapi Berita Ini