Example floating
Example floating
Hukum

Pencemaran Lingkungan PT RRAA Timbulkan Dampak Negatif, Masyarakat Cengkareng Protes Keras Minta Pertanggungjawaban

×

Pencemaran Lingkungan PT RRAA Timbulkan Dampak Negatif, Masyarakat Cengkareng Protes Keras Minta Pertanggungjawaban

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – Jakarta Barat, DKI Jakarta – PT Reka Rumanda Agung Abadi (PT RRAA)  berkantor cabang di CBD RT 004/014 Jakarta Barat Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat didemo masyarakat. Adapun lokasi demo yang dilakukan masyarakat berasal dari lingkungan RT 012, 013, dan 004 RW 014 Jakarta Barat yang terdampak pencemaran lingkungan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

PT RRAA harus bertanggung jawab atas pelaporan dari warga yang meresahkan masyarakat sekitar dari pencemaran lingkungan hidup yang ditimbulkan. Yang berdampak bagi menurunnya kualitas kesehatan bagi masyarakat dalam bentuk bau sampah yang menyengat karena sampai berita ini diturunkan masih meresahkan masyarakat karena sampah tidak dikelola dengan baik.

Sumber sampah tersebut disinyalir dari warga. Beberapa area nampak puing-puing yang berserakan.

PT RRAA diduga kurang mempedulikan sampah yang ada di lingkungannya tersebut sehingga pada Rabu (31/05/2023) Pukul 10.00 – 11.00 demo masyarakat yang berasal dari berbagai elemen baik masyarakat RT 012, 013 dan 014 RW 014 Kelurahan Cengkareng Timur terjadi.

Demo tersebut dikawal oleh Lurah Cengkareng Timur Boy Purba yang juga melakukan sidak ke lokasi bersama Petugas PPSU.

Sidak di lapangan mengenai sanpah yang dilaporkan warga terhadap wilayah operasi PT RRAA menunjukkan pengakuan mereka yang awalnya tidak diakui PT RRAA. Di sini PT RRAA telah melakukan pengabaian terhadap Dampak Amdal ketika melakukan kegiatan usaha pembangunan pengelolaan dan pengembangan perumahan.

Pencemaran yang ditimbulkan oleh PT RRAA yaitu bau yang sampah yang ditimbun tidak segera diolah atau
dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Baca Juga :  Polri Pulangkan DPO Dugaan TPPU Narkotika dari Malaysia

Salah satu warga RT 013 RW 014 yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami merasa terganggu karena bau sampah yang berasal dari lingkungan PT RRAA.,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, “Sampah yang bertumpuk dari PT RRAA tidak diakui mereka ketika rapat di lapangan (sidak), ternyata surat SIPT itu termasuk milik PT RRAA,” tambahnya.

Dari data yang ada, terdapat Surat Keterangan No : 45 dari RW 014 perihal Laporan terkait penampungan sampah dari pihak luar yang berlokasi di RT 004 RW 014 tanpa adanya konfirmasi dan koordinasi kepada pengurus wilayah yang diduga ada permainan dari PT RRAA.

Pengenaan sanksi administratif akan dikenakan bagi yang melanggar Amdal Lingkungan Hidup yaitu berupa pembekuan dan pencabutan izin lingkungan.

Hal itu berdasarkan pasal 79 UU 32/2009 tentang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yaitu dapat dilakukan manakala pelaku usaha tidak melaksanakan perintah paksaan pemerintah, dimana paksaan pemerintah itu dimaksudkan untuk mencegah dan/atau mengakhiri terjadinya pelanggaran dalam usaha yang dilakukan.

Dalam surat tersebut pengurus meminta tindakan tegas kepada pihak yang bermain yaitu pihak PT RRAA.

Sampai berita ini diturunkan belum ada kata sepakat penyelesaian terhadap laporan tersebut.

Harapan dari warga yang merasa dirugikan agar PT RRAA bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan tersebut. Dalam hal ini pihak Lingkungan Hidup baik dari tingkat Kelurahan, Kecamatan bahkan Sudin Lingkungan termasuk di dalamnya Seksi Pengawasan Lingkungan Hidup segera bertindak.

Reporter: Ivan S. R.

Tanggapi Berita Ini