faktual.net, Serang, Banten – Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael Tandayu beserta PS Kanit I Aipda M. Marziska menangkap saudara ES (35) warga Kelurahan Cipare Kota Serang.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul, pihaknya berhasil menangkap ES pada Selasa (23/05/2023) dengan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,” kata Yudha pada Senin (29/05/2023).
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael Tandayu saat diwawancara menjelaskan, bahwa petugas mengamankan ES di Perumahan Griya Permata Asri Kelurahan Dalung Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.
“Petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat ± 0,23 gram yang disimpan dalam kantong depan baju dan sebuah handphone,” jelas Michael.
Michael juga menerangkan, bahwa menurut keterangan pelaku, dirinya mendapatkan barang tersebut dari saudara FA (DPO) dengan membeli seharga Rp. 400 ribu.
Saat ini, polisi sudah mengamankan pelaku dan barang bukti di Mako Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Untuk tersangka kita terapkan pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tutup Michael. (Red)
















