faktual.net, Serang, Banten – Polisi berhasil mengamankan satu pelaku penyalahguna narkoba (tembakau gorila) di Kelurahan Unyur Kota Serang. Rabu (24/05/2023) pukul 01.00 WIB.
Anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang dipimpin Aipda M. Marziska menangkap AS (28) yang merupakan warga Kelurahan Unyur Kota Serang.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening narkotika (tembakau gorila) seberat 6,92 gram.
Dan mengamankan 1 unit handphone merk Vivo milik tersangka sebagai barang bukti.
Menurut tersangka, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari RS (DPO). Dan sepengetahuan AS, saudara RS mengedarkan barang tersebut melalui medsos (instagram).
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael Kharisma Tandayu melalui telepon membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Saat ini, pihaknya sudah mengamankan tersangka dan barang bukti di Polres Serang guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka terkena pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika junto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (Red)
















