
Faktual. Net, Kendari — Sebanyak 26 Peserta Seleksi Kompetisi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) yang di diskualifikasi, di lingkup Pemerintahan Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, pada pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Nomor: 810/45 /CASN-21/X /2021 pada 30 Oktober 2021, ke 26 peserta tersebut dinyatakan memenuhi standar kelulusan dan menempati posisi teratas.
Kemudian, Panselda kembali mengeluarkan pengumuman revisi hasil SKD Nomor: 810/50/CASN-21/ XII/2021 sebanyak 26 peserta didiskualifikasi dan digantikan oleh 25 peserta lainya yang lulus passing grade, di bawah struktur nilai tertinggi dari 26 orang tersebut.
Hal ini menjadi tanda tanya besar, setelah 26 Peserta tersebut di diskualifikasi dan diblacklist dari tes CPNS untuk selama-lamanya.
Menurut Risman selaku ketua Forum Mahasiswa Muna Barat, dari tindakan diskualifikasi 26 peserta tersebut dan tanpa alasan yang lebih pasti, dugaannya ada oknum-oknum yang terlibat didalamnya.
” Diduga kuat Mantan Kasat Reskrim Polres Muna dan Mantan Kepala Dinas Kepegawaian Negara Kabupaten Muna Barat terlibat dalam kecurangan yang terjadi saat Tes CPNS tersebut, “ucap Risman, pada Rabu (17/5/2023).
“Semetinya oknum-oknum inilah yang dikenakan sanksi tegas, karena telah menyelewengkan jabatan publik yang diembannya dan dugaan gratifikasi, ” tuturnya.
Berangkat dari hal tersebut Risman
ketua Forum Mahasiswa Muna Barat, menggelar demonstrasi di POLDA Sultra, mendesak KPK RI untuk segera memanggil mantan Kasat Reskrim Polres Muna dan mantan kepala Dinas Kepegawaian Negara Kabupaten Muna Barat atas tindakan gratifikasi dan mendesak Kapolda Sultra untuk segera memecat oknum Kepolisian yaitu mantan Kasat Reskrim Polres Muna yang berinisial H atas dugaan gratifikasi tes CPNS Muna Barat pada tahun 2021.
“Jika hal ini terus dibiarkan, sudah pasti kesewenang-wenangan ini akan terus terulang, karena tidak adanya tersangka dari kecurangan Tes CPNS Mubar pada tahun 2021. Saya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga selesai, ” Tegas Risman.
Dilansir dari TRIASPOLITIKA. ID, saat wartawan mengkomunikasikan terkait diskualifikasi tersebut terjadi akibat adanya kecurangan, Sekretaris Daerah Mubar, LM Husein Tali yang juga Ketua Panselda belum memberikan jawaban pasti.
“Yang jelas yang dipakai sekarang adalah dokumen pengumuman terakhir. Soal apakah itu karena (kecurangan), urusannya Panselnas itu,” terang Husein Tali, Senin (6/12).
Reporter : Nuzul















