
Faktual.Net, Kendari, Sultra – Tingginya investasi di Sulawesi Tenggara (Sultra), terlihat dengan maraknya perusahaan tambang yang beroperasi di Bumi Anoa ini, menjadi perhatian serius pihak BPJS Kesehatan, khususnya yang menyangkut perlindungan jaminan sosial kesehatan pekerja. Perhatian ini disampaikan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Siruaya Utamawan, dalam acara makan malam bersama pihak BPJS Kesehatan, Auditor Eksternal (KAP) dan Media Faktual.Net, disalah satu rumah makan di Kota Kendari, Kamis (8/12/2022).
Namun penilaian terhadap pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat di Sulawesi Tenggara, secara umum menurut Siruaya Utamawan, Anggota Dewas BPJS Kesehatan, sudah memperoleh predikat Universal Health Coverage (UHC). UHC merupakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan indikasi minimal 95 persen dari jumlah total penduduk telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan guna mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang optimal.
“Kalau saya melihat data, Sulawesi Tenggara sudah meraih UHC, kepesertaan BPJS Kesehatan di Sultra sudah mencapai 96.6 persen dari jumlah jumlah penduduk 2.690.791 jiwa. Artinya tinggal sedikit lagi masyarakat yang belum tercover layanan kesehatan. Dengan diraihnya capaian UHC, masyarakat diharapkan mendapat memperoleh layanan kesehatan yang optimal,” ungkap Siruaya Utamawan yang juga Ketua Komite Audit Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.
Disoroti olehnya, meskipun secara umum Sultra telah terpenuhi UHC, namun masih ada beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum meraih capaian UHC, salah satunya adalah Kota Kendari. Ia berharap kepada seluruh kompenen masyarakat dan pemerintah daerah dapat secara bersama-sama mempercepat Kota Kendari meraih predikat UHC.
“Saya berharap Kota Kendari segera menyusul meraih predikat UHC, agar warga Kota Kendari dapat menikmati layanan kesehatan yang optimal, mudah-mudahan seluruh kompenen masyarakat dapat mendukung pemerintah daerah agar percepatan menuju UHC segera tercapai,” tambahnya Siruaya Utamawan yang juga Ketua Harian Media Online Indonesia (MOI) Pusat.
Dijelaskan lebih lanjut, dengan terpenuhinya UHC, tentu akan mempermudah pelayanan kesehatan kepada masyarakat. UHC artinya hampir seluruh penduduk sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Maka akan mengurangi beban masyarakat terkait kekhawatiran biaya berobat ketika sakit, peserta aktif BPJS Kesehatan tidak perlu memikirkan biaya berobat lagi.
“Ini tentu akan mempermudah pelayanan kesehatan kepada masyarakat karena kalau sudah UHC maka relative hampir semua penduduk sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, secara otomatis kalau sudah menjadi peserta maka bagi peserta aktif BPJS Kesehatan tidak khawatir memikirkan biaya berobat guna memperoleh layanan kesehatan, ini berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” lanjut Siruaya Utamawan, satu dari tujuh Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Februari 2021, sampai masa jabatan tahun 2026.
Ketercapaian UHC di suatu daerah menurut Siruaya Utamawan, menunjukkan komitmen keberpihakan pemimpin daerah kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan khususnya di bidang kesehatan.
“Biasanya setiap pemimpin ketika kampanye, salah satu programnya adalah memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat, harusnya itu yang ditagih kepada pemimpin yang sebelumnya telah menjanjikan, karena hak mendapatkan jaminan kesehatan itu adalah hak konstitusi warga negara,” tegas Siruaya Utamawan yang juga aktivis Serikat Pekerja itu.
Siruaya juga menyampaikan semua peserta BPJS Kesehatan beriur tidak ada yang gratis, yang dimaksud gratis yang dipahami oleh masyarakat sebenarnya juga mengiur, namun iurannya dibantu oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah masuk dalam segmen kepesertaan PBI APBN maupun PBPU Pemda (APBD).
Masih lanjut Siruaya Utamawan, terkait kepesertaan segmen pekerja penerima upah (PPU) wajib diikutsertakan dalam dua program jaminan sosial, yaitu jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan dengan berdasarkan Undang-Undang. (UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
“Pengusaha/Pemberi Kerja wajib mengikutsertakan pekerjanya mengikuti program jaminan sosial. Jaminan sosial yang dimaksud itu ada dua, jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan. Untuk jaminan kesehatan kesehatannya wajib didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan masuk dalam segmen kepesertaan Peserta Penerima Upah (PPU),” detail Siruaya Utamawan.
Siruaya menjelaskan bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya pada progman JKN tersebut maka akan diberikan sanksi, sebelumnya akan dipanggil atau didatangi langsung untuk diberikan peringatan, atau melalui mekanisme lain yaitu BPJS Kesehatan dapat meminta bantuan ke lembaga terkait seperti kejaksaan dan pengawas ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk pencabutan ijin usaha perusahaan bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya.
Menanggapi belum terpenuhinya angka UHC di Kota Kendari, Kepala Kantor Cabang BPJS Kendari, Ivan Ravian, menjelaskan bahwa indicator UHC 2022, jika kepesertaan segmen tercapai minimal 95 persen dengan target Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada 2024, 98 persen. Sementara untuk Kota Kendari belum mencapai kepesertaan UHC, atau diangka kurang lebih 89 persen di Desember 2022.
Guna membantu Kota Kendari mencapai UHC 95 persen, pihak BPJS Kendari menyatakan akan melakukan advokasi dan koordinasi kepada berbagai pihak.
“Melakukan advokasi kepada berbagai pihak baik untuk segmentasi kepesertaan agar bisa terus meningkat jumlah ketercakupan masyarakat Kendari, termasuk koordinasi dengan pimpinan daerah, pihak swasta, lembaga pendidikan maupun institusi lainnya,” ungkap Ivan Ravian, Kepala Kantor Cabang BPJS Kendari.
Tim Red















