Faktual.net, Gowa – LP: 68/VII/2022/SULSEL/RES GOWA/SEK BAJENG yang dilaporkan oleh Hj.Ria Efendi terkait dugaan Pencurian yang di laporkan di Polsek Bajeng diduga tidak ada kejelasan.
Hal itu di ungkapkan oleh Hj.Ria Efendi saat di temui Goal Cafe Selasa 6/12/2022 Bersama PH nya mengatakan, Saya selaku pelapor sudah bolak balik dari Polsek Bajeng dan Polres Gowa untuk mempertanyakan Laporan saya.
“karena saya sudah 5 Bulan lebih menunggu kabar dari penyidik tetapi sampai hari ini belum kejelasan. alasannya penyidik tunggu gelar perkara dan saran pendapat dari kasi Propam”, ucap Hj Ria Efendi.
Hj Ria Juga Menambahkan Bahwa Kanit Reskrim Polsek Bajeng pernah mengatakan ke Saya Bahwa Kasi Propam Iptu Isyamsyah Sementara pelajari Berkas.
“Jawabannya Pak Kanit Res Bajeng hanya mengatakan Kasi Propam Sementara pelajari Berkas dan tungguki Minggu depan baru di gelar lagi”, tambah Hj Ria.
Saya selaku pelapor berharap agar Laporan saya bisa cepat di tingkatkan, karena sudah beberapa kali di gelar perkara tetapi saya belum dikasih SP2HP.
“Sudah berapa kali di gelar perkara tetapi saya belum pernah menerima SP2HP dari penyidik Reskrim Polsek Bajeng dan hanya di janji oleh penyidik”, Harap Hj Ria.
Sementara itu Asywar S.ST.,S.H, menganggap bahwa penyidik Polsek Bajeng lamban menangani perkara kliennya. Dimana sudah cukup bukti permulaan tentang dugaan terjadinya pencurian tapi sampai sekarang belum di tingkatkan ke proses Penyidikan (Sidik).
“Semua keterangan saksi dan saksi Ahli juga sudah di datangkan dan dari hasil keterangannya mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh terduga Debt Collector tersebut murni kasus pencurian”, ucapnya.
lanjut Asywar mengatakan, Perkara tersebut murni kasus pencurian dan sudah cukup bukti permulaan, sebagaimana hasil dari keterangan saksi Ahli bahwa kejadian tersebut tidak ada UU Fidusianya.
“Sampai sekarang kliennya belum menerima SP2HP sebagaimana Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia”, Lanjutnya.
Lebih Lanjut Asywar mengatakan, Dimana didalam Pasal 39 ayat 1 Perkap Nomor 12 Tahun 2009,
“Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik
wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak
diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan”, Tambahnya Asywar.
Ia menambahkan, Sementara mempersiapkan untuk melakukan persuratan ke Kabagwasidik Polda Sulsel untuk melakukan gelar perkara khusus.
“Saya lagi siapkan surat untuk diajukan ke Kabagwasidik Polda Sulsel untuk dilakukan gelar perkara khusus terkait lambannya penanganan perkara yang dilakukan oleh Polsek Bajeng untuk memberikan kepastian hukum bagi klien saya”, tambah Asywar.
Insya Allah dalam waktu dekat ini surat saya akan masukkan ke Kabagwasidik Polda Sulsel untuk permintaan gelar perkara khusus,” tutup Asywar.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Bajeng Saat di Konfirmasi lewat mengatakan IPDA Herry Nugroho mengatakan, Sabarki karena ini kasus bukan kasus kacang-kacangan.
“Jadi Sabarki karena Hj Ria dan saksi ahli akan di ambil keterangan tambahan, jangan coba-coba intervensi saya kau dan saya baku kenal silahkan komunikasi ke pan Rusdin”, ucapnya.
Sementara itu Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin saat di Konfirmasi Lewat Terkait Lambatnya Penangan Laporan Tersebut mengatakan, “Terimakasih Informasi nya”, ucapnya dengan Singkat.
Reporter : Saenal Abidin
















