faktual.net, Jakarta- Dugaan Penyalahgunaan Wewenangan Jajaran Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara, pada kegiatan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas yang mempermainkan Denda Akibat Keterlambatan dari nilai Kontrak untuk setiap harinya, begitu juga Batas Maksimal Denda dan Perbaikan Cacat Mutu dan Umur Konstruksi serta Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan.
“Indikasi Diduga Penyalahgunaan
Kewenangan Terkait Lelang Pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Suku Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman Jakarta Utara yang dikerjakan oleh PT. KARTIKA EKAYASA,” Kata Robert Simanjuntak saat dikonfirmasi.
Lsm Tipikor RI DPD DKI Jakarta menyerahkan hasil investigasinya yaitu,
Dugaan mempermainkan Denda Pekerjaan yang Tidak Selesai Sesuai Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan (SPK), Dan Tidak Selesai Juga Setelah Perpanjangan Waktu, serta penyalahgunaan wewenang Jabatan,
kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan dan juga Polri.
Robert Simanjuntak ketua DPD DKI Jakarta Tipikor RI yang juga menyerah kan langsung Berkas hasil investigasi Timnya serta juga dari hasil liputan Media menjelaskan, bahwa informasi hasil investigasi yang diserahkan adalah Temuan penggunakan Anggaran Tahun 2019.
Robert Simanjuntak membeberkan, mengacu kepada DASAR HUKUM KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) SUKU DINAS PERUMAHAN RAKYAT & KAWASAN PERMUKIMAN JAKARTA UTARA, dengan Peraturan dan Ketentuan yang Dipakai adalah,
1. Undang-undang Nomor .1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Daerah Nomor.7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung;
6. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor.1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Beserta aturan Turunannya;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 9/PRT/M/2013 Tentang Persyaratan Kompetensi untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 07/PRT/M/2019 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi melalui Penyedia;
11. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.142 Tahun 2013 Tanggal 12 Desember 2013 dan perubahan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.161 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 274 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
13. Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia; Halaman 3
14. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Unit Kerja Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 313/DPA/2018 Tanggal 31 Desember 2018. Serta menyesuaikan dengan Dasar Hukum,
1. Undang-undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 Juncto. undang-undang No.20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
3. Undang-undang No.14 Tahun 2008 keterbukaan informasi Publik (KIP) 4.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
5. Instruksi Presiden Republik Indonesia No.7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.
6. Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Ins- 001/A/JA/10/2015 Tentang
Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawalan Dan Pengamanan
Pemerintahan Dan Pembangunan Pusat Dan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia.
7. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep- 152/A/JA/10/2015 Tentang Pembentukan Tim Pengawal Dan Pengamanan Pemerintahan Dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia, maka kami menyerahkan informasi hasil temuan kami.
” Kami lampirkan berita acara hasil pemilihan Pengguna Anggaran saat itu adalah, Kelik Indriyanto, ST.MT. dan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman, Ir.Chairul Lantip,MSE,” Kata Robert Simanjuntak.
Robert Simanjuntak mengungkapkan, indikasi dugaan Adanya KKN serta Sejenisnya pada Paket Pekerjaan : Pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Tahun Anggaran : 2019, dengn HPS : Rp.14.337.402.427,50
Waktu Pelaksanaan : 75 Hari (Kalender )
Pemenang : PT.KARTIKA EKAYASA Alamat LPSE : Komplek Perkantoran Cempaka Putih Blok A 19 Jl.Letjend Supapto No.160 Cempaka Baru Kemayoran
Alamat DITJEN AHU : Jalan Kebon Sirih No.40 Flat 32 RT.011/02 Gambir.
“Pada Penyedia Barang dan Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, Ironisnya, PT. KARTIKA EKAYASA luput dari pemeriksaan ULP (Pokja) Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu yang menjadikan pemenang Lelang,” Ucap Robert Simanjuntak.
Beliau melanjutkan, Data Detail Badan Usaha PT. KARTIKA EKAYASA yang tercantum pada LPSE :
1.Nama : Monang Napitupulu Jabatan sebagai Direktur Utama dengan Nilai Saham, 36.000. dan Nilai Satuan Saham 100, pendidikan S1.
2.Irianto Oms Jabatan sebagai Direktur dengan Nilai Saham 36.000, Nilai Satuan Saham 100, Pendidikan S1.
3.Manogar Septamaja.Sibuea Jabatan sebagai Komisaris dengan Nilai Saham 48.000. Nilai Satuan Saham 1000, Pendidikan S1.
Tetapi, Data Detail Badan Usaha yang tercantum pada Dirjen AHU :
1.Nama Manogar Septamaja.Sibuea, Jabatan Komisaris, Saham 36.000.Nilai Harga Perlembar 100.000.
2.Irianto Oms Jabatan Direktur, Saham 36.000, Nilai Harga Perlembar 100.000
3.Monang Napitupulu Jabatan Direktur Utama, Saham 48.000, Harga Perlembar 100.000.
“dari hasil temuan tersebut ada perbedaan data dan kami berharap agar APH Jeli menyikapinya, dengan bekerja sama pada Intansi yang menerbitkan DATA, “Katanya.
Robert Simanjuntak juga mengingatkan, tentang Pernyataan Fakta Integritas yang Meliputi :
a. Tidak akan melakukan praktek Korupsi,Kolusi dan Nepotisme
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIF Jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,Kolusi dan Nepotisme dalam proses pengadaan barang dan jasa.
c. Akan mengikuti proses lelang pengadaan secara bersih,transparan dan profesioanal untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a,b,c dan c maka bersedia dikenakan sanksi administrasi,dikenakan sanksi daftar hitam, digugat.
“Catatan kami Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak dan Gambar, Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (kak) tidak ada dilokasi, Tenaga Ahli yang dimaksud,
1. Ahli Manajemen Proyek (Kepala Protek) SKA 602 Ahli Utama
2. Ahli Teknik Jalan SKA 202 Ahli Madya.
3. Ahli Teknik Sungai dan Drainase SKA 211 Ahli Madya
4. Ahli Teknik Pemanfaatan Tenaga Listrik SKA 401 Ahli Madya
5. Ahli Sistem Manajemen Mutu SKA 604 Ahli Madya
6. Ahli Teknik Lingkungan SKA 501 Ahli Madya
7. Ahli Teknik K3 SKA 603 Ahli Muda K3
MELANGGAR PERATURAN Sertifikat Dikeluarkan LPJK, Tenaga Teknis /Terampil,
1. Pelaksana Pekerjaan Jalan TS 028
2. Pelaksana Saluran Irigasi TS 031
3. Teknisi Instalasi Jaringan Tegangan Rendah TE 060
4. Drafter TA 003/TS 003
5. Juru Ukur Jalan TS 048
MELANGGAR PERATURAN Sertifikat Dikeluarkan LPJK,” penjelasan detail Robert Simanjuntak.
Robert Simanjuntak juga mengungkapkan, Pada Pekerjaan Anggaran Tahun 2019 Agar Tagihan Dipotong Sesuai Pekerjaan yang dilaksanakan, Tahap Pemeliharaan Tetap Saja Tidak Dilaksanakan, dan Tidak Sesuai Billy Of Quantity dan Gambaran, agar segera dievaluasi dan ditindak, serta Pekerjaan Tidak Selesai Sesuai Jangka Waktu Pelaksanaan /SPK Dan Tidak Selesai Juga Sesuai Perpanjangan Waktu (Dipermainkan).

Lanjut Robert Simanjuntak, KONSULTAN dan SUDIN Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) patut diduga
MELANGGAR PERATURAN DARI :
– KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
– BILL OF QUANTITY (BOQ)
NILAI HARGA HPS Rp. 14.337.402.427,50
PEMOTONGAN SERAH TERIMA TIDAK SESUAI BILL OF QUANTITY,
Hasil Temuan Dalam Proses 7 % dari Rp. 14.337.402.427,50. Dugaan ASUMSI KERUGIAN NEGARA Rp. 1.003.618.169,92.
Begitu Juga Pekerjaan Tidak Selesai Sesuai Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan / SPK Dan Tidak Selesai Juga Setelah Perpanjangan Waktu 45 Hari Kerja dengan ketentuan Denda Dikenakan Atas Keterlambatan Pekerjaan Setiap Hari Adalah 1/1000 (satu perseribu) dari Sisa Harga Yang Belum Selesai Dikerjakan Adalah :
Denda Hari Kerja Rp. 14.337.402.427,50 x 1/1000
= Rp. 14.337.402,42/Hari
Denda Dikenakan 45 Hari Kerja x Rp. 14.337.402,42, Maka Pemotongan Denda : Rp. 645.183.109,23
Jumlah Kerugian Negara Sebesar :
Rp. 1.003.618.169,92 + Rp. 645.183.109,23
= Rp. 1.648.801.279,15
( Satu Milliard Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Satu Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Koma Lima Belas Rupiah).

“Dugaan kami Kasudin Ir.Chairul Lantip,MSE dan Selvi Mandagi yang dinilai sarat dengan “KKN” agar Bertanggungjawab atas informasi yang kami berikan, Kami Pertegas,
1. Kuasa Pengguna Anggaran
Kelik Indriyanto, ST.MT
2. Pejabat Pembuat Komitmen
Ir.Chairul Lantip,MSE .
3. Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa (UKPBJ), E.M. Chamdan – (Ketua)
4. Seksi Pengawas Pekerjaan
Selvi Mandagi.
5. Konsultan
6. PHO
7. Kasda DKI Jakarta, agar segera dipanggil serta diperiksa untuk pertanggungjawaban Anggaran yang dipergunakan dalam Pelaksanaan Proyek Anggaran Tahun 2019,” Ujar Robert Simanjuntak mengakhiri pernyataan.
Jurnalis berusaha berkomunikasi untuk konfirmasi informasi publik terhadap Kasudin Perumahan Jakut dan juga Kadis Perumahan Provinsi DKI Jakarta, hingga berita ini tayang belum ditanggapi dan jawaban. (Zul)













