faktual.net, Gowa, Sulsel- Rutan Malino bersama Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Gowa di Malino mengadakan Kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bertempat di ruang pertemuan Rumah tahanan, Jum’at (14/10).
Kegiatan penyuluhan hukum ini dikuti oleh 7 orang WBP yang terdiri dari tahanan dan narapidana dengan penuh antusias.
Jaksa Cabjari Gowa di Malino, Abdul Basir yang memberikan materinya mengatakan bahwa keberadaan tahanan dan narapidana di Rutan Malino hanya tersesat dalam artian bahwa mereka hanya salah melangkah dalam mengambil tindakan, sehingga diharuskan berurusan dengan hukum.
Ia juga menyampaikan pentingnya sadar hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Banyak pelajaran yang dapat diambil, karena hampir semua kegiatan sehari-hari adalah perbuatan hukum, sehingga kita harus tetap berhati-hati dalam bertindak.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Andri Gunawan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Cabjari Gowa di Malino yang telah memberikan penyuluhan hukum bagi WBP.
“Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi para WBP, selain memberikan wawasan tentang hukum, mereka juga menyadari akan hukum dan semoga mereka tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” ucap Andri Gunawan.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Andri Gunawan berharap semoga kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan ini dapat dipahami dan bermanfaat bagi WBP.
Reporter: Anton
















